9h28Ratih Purwaasih
Zat methylone yang terkandung dalam tubuh artis R dan enam orang lainnya telah dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwicahyo mengatakan, penetapan status tersangka kepada Raffi dan kawan-kawannya menjadi hak penyidik. Saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap beberapa saksi ahli. "Yang pasti penyidik masih mengumpulkan saksi ahli. Tidak hanya satu sisi lagi, ada pidana, farmakologi, adiksi, kesehatan, dan lain-lain," ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013) malam.
Menurut Sumirat, hasil positif atau negatif dari laboratorium menjadi salah satu unsur yang dapat memberatkan seseorang untuk naik status menjadi tersangka. Unsur lain yang diselidiki adalah status kepemilikan atau penguasaan barang bukti.
Sumirat mengatakan, BNN akan berhati-hati dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Raffi dan kawan-kawannya ke hadapan publik. Kehati-hatian itu diperlukan mengingat kasus tersebut diduga terkait dengan jaringan narkotika di baliknya. Oleh sebab itu, BNN memaksimalkan waktu 6 x 24 jam penyelidikan yang diberikan oleh undang-undang yang ada.
"Tergantung evaluasi penyelidikan penyidik. Undang-undang sudah memberikan kita waktu tiga hari tambahan, kita akan manfaatkan itu," ujarnya.
Zat methylone yang terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat tersebut dianggap turunan dari chatinone, zat yang telah masuk dalam golongan I narkotika. Hal itu telah dijelaskan kepada penyidik guna menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hingga Kamis siang, delapan orang yang masih diperiksa adalah Raffi, RJ, K, W, M, MF
sumber:http://entertainment.kompas.com/read/2013/01/31/19330239/Dasar.Hukum.Sudah.Ada.Raffi.dkk.Belum.Jadi.Tersangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar