BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Tim intelijen Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sulsel dalam waktu dekat akan menaikkan status
penanganan perkara dugaan korupsi anggaran transportasi pengangkutan
hibah kendaraan pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2011 dilingkup
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dari tahap penyelidikan menjadi
penyidikan.
Diketahui, dalam perkara ini jumlaah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 720 juta. Sementara berdasarkan bocoran informasi dari pihak kejaksaan, mereka yang disebut-sebut harus bertanggung jawa secara pidana dalam kasus ini berjumlah empat orang bari dari kalangan pejabat Pemkot Parepare maupun dari legislator DPRD setempat.
Adapun yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus itu berdasarkan sejumlah dataa dan bukti yang dipegang kejaksaan adalah msing-masing Plt Wali Kota Parepare Sjamsu Alam, mantan Kepala Bawasda Badaruddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Imran Ramli dan oknum anggota DPRD Parepare.
"Proses penanganannya sedang berjalan. Dan yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang dan dalam waktu dekat ini segera dipublikasikan ke media,” tegas Kepala Peneragan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, saat dikonfirmasi, Minggu (2/12/2012)
Diketahui, dalam perkara ini jumlaah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 720 juta. Sementara berdasarkan bocoran informasi dari pihak kejaksaan, mereka yang disebut-sebut harus bertanggung jawa secara pidana dalam kasus ini berjumlah empat orang bari dari kalangan pejabat Pemkot Parepare maupun dari legislator DPRD setempat.
Adapun yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus itu berdasarkan sejumlah dataa dan bukti yang dipegang kejaksaan adalah msing-masing Plt Wali Kota Parepare Sjamsu Alam, mantan Kepala Bawasda Badaruddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Imran Ramli dan oknum anggota DPRD Parepare.
"Proses penanganannya sedang berjalan. Dan yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang dan dalam waktu dekat ini segera dipublikasikan ke media,” tegas Kepala Peneragan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, saat dikonfirmasi, Minggu (2/12/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar