Tampilkan postingan dengan label semarang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label semarang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Februari 2013

Truk Trailler Kecelakaan di Semarang, Satu Pemotor Tewas

 9D19 LILIS



Semarang - Kecelakaan truk trailler terjadi di jalan Semarang-Jogja tepatnya di Jl Perintis Kemerdekaan, Semarang. Truk pengangkut palet kayu tersebut mundur dalam keadaan mesin mati dan menyebabkan satu pengendara motor tewas di tempat.

Menurut keterangan sopir bernama Wagiyo (48), warga Gununganyar Tengah 52 B, Kecamatan Gununganyar, Surabaya, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu truk bernopol L 8559 UC yang dikendarainya mogok di tanjakan tepat di depan Vihara Watu Gong. Kemudian Wagiyo mengganjal truk tersebut dan meminta bantuan rekan sesama sopir untuk menarik truknya menggunakan truk lain.

"Sebenarnya dari Cikarang mau ke Mojokerto, tapi saya bermaksud mampir dulu ke Solo. Tapi pas di tanjakan naik mesinnya mati, terus saya panggil teman buat narik," kata Wagiyo di lokasi kejadian, Minggu (24/2/2013).

Namun saat posisi truk milik temannya sudah siap untuk menarik dengan rantai tiba-tiba rantai terputus dan menyebabkan truk mundur. Sementara itu Wagiyo terpelanting karena saat rantai terputus ia dalam posisi hendak naik ke atas kendarannya.

"Truk mundur melewati ganjal kayu, terus saya kebanting dan pingsan," tandasnya.

Rekan Wagiyo, Riswanto (28), menambahkan saat truk meluncur ke bawah jalan tidak dalam kondisi ramai, namun sebuah bus pariwisata sempat tertabrak dan menyebabkan pintu bus lepas.

"Kena sebelah kiri bus. Tadi busnya sempat parkir dulu tapi sekarang tidak tahu di mana," ujarnya.

Sementara itu menurut saksi mata, satpam Vihara bernama Busmiyanto, truk meluncur dengan kecepatan tinggi dan terguling sehingga melintang di jalan Semarang-Jogja tersebut. Setelah truk terguling, 50 meter dari lokasi truk terdapat Mio bernopol P 6580 VE remuk sementara pengendaranya terkapar dengan kondisi kepala pecah. Diduga pengendara terlindas truk yang melaju dengan cepat.

"Tadi saya denger ada yang teriak-teriak, terus lihat truk meluncur kencang. Terus kurang lebih 50 meter ada pengendara Mio yang kepalanya pecah, otaknya keluar," terang Busmiyanto.

Pengendara motor tersebut bernama M Yusuf (33 th) warga Perum Griya Girimulyo, Kalipuro, Banyuwangi. Saat ini jenazahnya dibawa ke RS Kariadi.

Hingga pukul 11.10 WIB truk yang melintang masih berada di lokasi. Proses evakuasi berjalan alot, sedikit demi sedikit truk digeser dengan cara ditarik menggunakan truk lainnya. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan kemacetan kurang lebih 3 km dari dua arah.


Sumber: detikNews

Jumat, 22 Februari 2013

Diduga karena Mainan HP Sambil Nyetir, Perwitasari Tabrak Pohon


9D31 SITI NURBAITILLAH


Semarang - Kehebohan tiba-tiba terjadi di depan Mapolrestabes Semarang. Seorang anggota kepolisian membopong seorang perempuan yang wajahnya belumuran darah menuju RS Kariadi yang lokasinya tidak jauh dari Mapolrestabes Semarang.

Perempuan tersebut diketahui baru saja mengalami kecelakaan saat mengendarai motornya. Menurut salah satu saksi mata, Nani Respatiaji (55), perempuan yang diketahui bernama Gagat Perwitasari (18) itu sedang mengendarai motornya, Mio H 3341 FQ, menuju kawasan Tugu Muda Semarang. Namun tiba-tiba perempuan tersebut oleng ke kiri dan menabrak pohon.

"Tadi helmnya seperti hampir terbang kena angin, terus dia berusaha membetulkan helmnya dengan satu tangan tapi dia oleng dan terjatuh," kata Nani di depan Mapolrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Jumat (22/2/2013).

"Kecepatannya tinggi tadi," imbuhnya.

Peristiwa itu terjadi pukul 14.10 WIB. Korban menabrak pohon dan motornya masuk ke dalam selokan. Korban berada di pinggir jalan dengan posisi kepala di bahu jalan dan kaki di dekat pohon.

Sejumlah anggota kepolisian yang berada di pos segera memberi pertolongan. Salah seorang petugas kepolisian dibantu rekannya segera membopong Perwita menuju RS Karyadi.

Diduga kecelakaan tersebut, selain disebabkan angin yang cukup kencang, diduga karena Perwita menggunakan handphone saat mengendarai motor. Petugas kepolisian yang mengevakuasi kendaraan menemukan handphone miliknya berada di pinggir jalan dalam keadaan pecah.

Menurut adik kelas korban di SMK Texmaco, Fitrin (17), sebelum kejadian, ia sempat berbalas SMS dengan korban untuk janji bertemu di Tugu Muda. Namun saat dia menghubunginya ternyata seorang polisi yang menjawab.

"Tadi smsan terus habis itu, enggak dibalas. Saya telepon dia yang mengangkat pak polisi, saya langsung ke sini (Mapolrestabes Semarang)," ujar Fitrin.

Akibat kecelakaan tersebut Perwita tidak mengalami luka serius di fisik, namun darah mengalir banyak dari mulut dan hidungnya. Diduga ia mengalami luka dalam karena benturan yang keras. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Karyadi.

sumber : detikNews

Waka DPRD Jateng Nonaktif Dibui 3 Tahun karena Korupsi, Istri Menangis


9C17 INNA FARHANIYAH


Semarang - Wakil ketua DPRD Jateng nonaktif, Riza Kurniawan terbukti korupsi dana dana Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan APBD Magelang 2008. Ia divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Istrinya menangis.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 127 juta," kata hakim ketua Ifa Sudewi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl. Suratmo, Jumat (8/2/2013).

Hakim menyebutkan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo tapi bersalah karena melanggar pasal 3 ayat (1) jo dan pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar putusan tersebut, istri terdakwa yang duduk di kursi pengunjung langsung menangis dan tertunduk di pangkuan kerabatnya. Riza menyatakan akan banding.

"Poinnya, tidak ada barang bukti dan saksi yang mendukung," kata Riza saat meninggalkan ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mungkid Magelang, Edius Manan mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding karena ada perbedaan pendapat dengan majelis hakim. "Kita berpendapat yang terbukti adalah dakwaan primer," ujar Edi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 127 juta subsidair 3 bulan.

Riza menjadi pesakitan karena merugikan negara sebesar Rp 1,152 miliar. Politikus PAN ini mengutip 60 hingga 70 persen dari total dana yang dicairkan untuk masjid. Ia ditahan oleh Kejari Mungkid sejak 5 Juni 2012.

sumber : detikNews