Tampilkan postingan dengan label mengaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mengaku. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

Rasyid Tanggung Biaya Penguburan, Pengobatan Hingga Kuliah Korban

 9F23 NUGRAHA DWI APRIYANTO

Jakarta - Rasyid Rajasa, terdakwa kecelakaan antara BMW X5 versus Daihatsu Luxio mengaku siap bertanggung jawab atas segala biaya korban kecelakaan itu. Dari biaya penguburan, pengobatan hingga biaya sekolah anak-anak korban yang meninggal.

Hal ini dikatakan Rasyid saat dicecar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Jalan Dr Sumarno, Nomor 1, Sentra Primer, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).

Perihal tanggung jawab ini dilontarkan Rasyid (R) saat dicecar hakim ketua Suharjono (HS):

HS: Pada keterangan saksi sebelumnya saksi korban mengatakan saat itu dia mengatakan bahwa Anda meminta maaf dan anda akan bertanggung jawab?

R: Saya tidak mengatakan maaf, saya hanya mengatakan saya akan bertanggung jawab.

HS: Pada saat itu saksi korban juga bilang Anda merasa bersalah dan mengantuk, apakah itu benar?

R: Tidak.

Setelah diselingi pertanyaan hakim lain, hakim Suharjono kembali mencecar Rasyid soal tanggung jawab.

HS: Pada saat di lokasi Anda mengatakan Anda akan bertanggung jawab. Maksudnya?

R: Setelah tenang dari tempat kejadian saya telepon orang tua saya untuk minta tanggung jawab penguburan korban, juga pembiayaan rumah sakit dan sekolah anaknya korban sampai kuliah agar dapat kerja.

HS: Jadi Anda menanggung pembiayaan korban yang masih hidup Supriyati kemudian dan korban anaknya, dengan membiayai pengobatan dan biaya kuliah sampai sarjana. Dan kalau memang begitu berarti itu harus tetap dilaksanakan ya?

R: Iya.

SUMBER;detikNews

Selasa, 12 Februari 2013

MA Belum Tahu Ada Kasasi Lepaskan Terdakwa Korupsi Rp 19,7 M

9E23 NIA DUNIATY






Jakarta - - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum tahu ada majelis kasasi yang memvonis lepas terdakwa kasus korupsi Rp 19,7 miliar, Khairudin. Mantan anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur itu divonis 4 tahun di tingkat pertama dan banding.

"Saya belum lihat (putusan Khairudin)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (13/2/2013).

Majelis yang dimaksud yaitu Mansur Kertayasa selaku ketua majelis dan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin. Mansur sendiri pensiun 2 hari setelah putusan tersebut diketok.

Meski sudah diketok pada 5 Juli 2012 silam, hingga hari ini MA belum mengetahui putusan itu. "Itu baru kemarin kan putusannya? Nanti saya lihat dulu ya," janji Ridwan.

Sekadar diketahui, dari fakta persidangan terungkap Khairudin memegang peranan penting dalam penyaluran dana bansos bernilai puluhan miliaran itu. Sebanyak Rp 16 miliar di antaranya diduga dibagi-bagikan kepada 37 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 lalu.

Khairudin pada Pengadilan Tipikor Samarinda divonis 4 tahun penjara. Lalu putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Lantas Khairuddin pun kasasi dan dikabulkan MA.

"Saya awalnya memperkirakan MA akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi karena di tingkat pertama dan di Pengadilan Tinggi divonis. Tapi di MA kok seperti itu? Setelah di MA kenapa diputus onslaght (lepas)? Itu permasalahannya. Di MA putusannya bulat, tak ada hakim yang dissenting opinion," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Sofyan Latoriri.


SUMBER;DETIK.COM