Tampilkan postingan dengan label PAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2013

PAN Minta Manipulasi Data Pemilu Melalui IT Tak Terulang

PAN Minta Manipulasi Data Pemilu Melalui IT Tak Terulang
      039E AHMAD RIFAI
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap di Pemilu 2014 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengulangi masalah Informasi dan Teknologi (IT) seperti di pemilu sebelumnya. PAN, kata Viva, berharap KPU bersikap jujur dalam menggunaan sistem IT untuk menentukan daftar pemilih tetap dan calon anggota legislatif yang melenggang ke parlemen.
"Pada pemilu tahun-tahun sebelumnya, kami menemukan kecurangan (IT) itu yang dilakukan oleh oknum yang memahami kecanggihan teknologi dan sistem perundang-undangan yang ada," kata Viva dalam diskusi 'Singkronisasi DP4 dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/3/2013). Tapi, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa penyususanan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pasti ada kendala.
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, kata Viva, terjadi manipulasi kecurangan data yang dilakukan dengan sengaja. Menurutnya, KPU harus belajar dari pengalaman tersebut. "Kecurangan dalam perolehan suara melalui sistem IT KPU dapat terjadi kembali bila KPU tidak sigap menyelesaikan hal tersebut," ujar dia.
Anggota Komisi IV DPR RI itu menjelaskan, PAN menaruh kepercayaan besar pada kinerja KPU di bawah Husni Kamil Manik. Menurutnya, KPU yang sekarang ini harus menjalankan sistem IT KPU secara baik sehingga dapat menghasilkan sistem demokrasi yang bagus. "Jangan sampai sistem demokrasi Indonesia dicederai oleh oknum-oknum yang mengacaukan pemilu di Indonesia," tegas dia.
Karenanya, kata Viva, dia berpesan kepada KPU agar penggunaan IT tidak justru memunculkan manipulasi dan kecurangan. "Karena hal itu sangat memungkingkan," ujar dia. Kejahatan melalui teknologi, imbuh dia, tidak boleh terjadi lagi di KPU. "KPU harus betul-betul serius menangani ini jangan sampai seperti periode yang lalu itu muncul hacker dan akhirnya muncul partai baru seperti partai pisang dan nangka," tegas dia.                                           SUMBER:kompas.com

Sabtu, 23 Februari 2013

Usai Nyoblos, Dede: Saya Melihat Cahaya Matahari Bersinar

 9B17 ITA RISWATI




Liputan6.com, Bandung : Calon Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf tiba di di TPS 06 di Kiara Condong sekitar pukul 10.15 WIB. Kedatangan Dede dalam balutan kemeja abu-abu yang didampingi sang istri Sandy Yusuf dengan menumpang Land Rover Hitam D 1002 PN pun disambut oleh sorak-sorai para warga.

Setelah mendaftarkan diri di TPS yang memiliki 390 DPT, Dede beserta istri yang mendapatkan nomor urut 288 dan 289 pun melakukan pencoblosan tak lama kemudian.

"Alhamdulillah, semua berjalan dengan baik, dengan lancar. Saya berterima kasih kepada warga Kiara Condong," ujar Dede setelah melakukan pencoblosan di TPS 06 di Jalan Desa RT 01 RW 03, Kelurahan Babakan Cari, Kecamatan Kiara Condong, Minggu (24/2/2013).

Meski merasa optimis dapat memenangkan pilkada, namun Dede mengaku ikhlas apabila pada akhirnya ia tidak terpilih.

"Kita sudah ikhlas, kita sudah ridho, kita sudah lepaskan," tuturnya.

"Saya melihat cahaya matahari bersinar, insya Allah bersinar," ucap jagoan PAN.

Setelah melakukan pencoblosan, Dede beserta rombongan akan makan siang bersama dan bersilaturahmi dengan mengunjungi kediaman Manajer Persib Mumuh Muchtar.


Sumber: Liputan6

Jumat, 22 Februari 2013

Waka DPRD Jateng Nonaktif Dibui 3 Tahun karena Korupsi, Istri Menangis


9C17 INNA FARHANIYAH


Semarang - Wakil ketua DPRD Jateng nonaktif, Riza Kurniawan terbukti korupsi dana dana Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan APBD Magelang 2008. Ia divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Istrinya menangis.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 127 juta," kata hakim ketua Ifa Sudewi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl. Suratmo, Jumat (8/2/2013).

Hakim menyebutkan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo tapi bersalah karena melanggar pasal 3 ayat (1) jo dan pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar putusan tersebut, istri terdakwa yang duduk di kursi pengunjung langsung menangis dan tertunduk di pangkuan kerabatnya. Riza menyatakan akan banding.

"Poinnya, tidak ada barang bukti dan saksi yang mendukung," kata Riza saat meninggalkan ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mungkid Magelang, Edius Manan mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding karena ada perbedaan pendapat dengan majelis hakim. "Kita berpendapat yang terbukti adalah dakwaan primer," ujar Edi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 127 juta subsidair 3 bulan.

Riza menjadi pesakitan karena merugikan negara sebesar Rp 1,152 miliar. Politikus PAN ini mengutip 60 hingga 70 persen dari total dana yang dicairkan untuk masjid. Ia ditahan oleh Kejari Mungkid sejak 5 Juni 2012.

sumber : detikNews