Tampilkan postingan dengan label 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 4. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

Gelombang Perairan Maluku 4 Meter

9I32 SYARIFUDIN
 

AMBON, KOMPAS.com - Cuaca ekstrem kembali melanda perairan Maluku. Gelombang laut setinggi hingga empat meter yang bisa membahayakan pelayaran, berpotensi terjadi. Cuaca ekstrem ini berpotensi terjadi hingga 2 Maret 2013.     

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Ambon mengeluarkan peringatan ddini gelombang laut tinggi, setelah melihat perkembangan cuaca tersebut, Kamis (28/2/2013). Peringatan dini diteruskan ke administratur pelabuhan di Maluku dan pemerintahan di wilayah Maluku.       

Dalam peringatan dini itu disebutkan, gelombang laut setinggi hingga tiga meter berpeluang terjadi di perairan sekitar Pulau Ambon, Seram, Buru, Kepulauan Kei, dan Laut Banda. Sementara gelombang laut hingga setinggi empat meter berpeluang terjadi di Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, dan Laut Arafura.     

Kepala Administratur Pelabuhan Ambon, Ali Ibrahim, mengatakan, pihaknya memberlakukan sistem buka-tutup terhadap pelayaran kapal-kapal, terutama kapal-kapal tradisional. Jika cuaca ekstrem di perairan Maluku masih berpotensi terjadi, kapal-kapal dilarang berlayar. Namun jika dilihat perkembangan cuaca membaik, kapal dibolehkan berlayar.     

"Kami mengikuti sepenuhnya prakiraan cuaca dari BMKG untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut," ujar Ali.

Sumber: KOMPAS.COM

Selasa, 26 Februari 2013

Terdakwa teroris divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa




 
 9f18 kucky fazriyani

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus terorisme Enjang Soemantri dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja, terdakwa terbukti melakukan teror.

"Terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/2).

Oloan menjelaskan, Enjang telah terbukti membantu mengepak 12 dus peluru yang akan dikirim ke Aceh. Nantinya peluru tersebut akan digunakan untuk melakukan pelatihan militer di gunung Jalin Jantho, Aceh.

Selain mengepak 12 dus peluru, terdakwa juga terbukti menghantarkan peluru tersebut dengan menggunakan bus dari Cikampek menuju Aceh. Enjang ditangkap polisi pada 21 April 2012.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nelli Kurniasih Widyowati mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim ketua. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum, Enjang dituntut 6 tahun penjara.

Oleh JPU, terdakwa dituntut dengan lima pasal berlapis. Kelima pasal itu terdiri dari Pasal 15 jo 7 tentang terorisme, Pasal 13 c, UU darurat tentang senjata api pasal 1, pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal Pasal 15 jo 9 mengenai terorisme.
Dari lima pasal yang dijerat kepada terdakwa, Enjang terbukti melakukan tindak pidana pasal 15 jo 9 Undang-Undang terorisme.

sumber: merdeka.com