9C14 GHINA ATHIYAH
JAKARTA, KOMPAS.com -
Gaji plus tunjangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
memang hanya Rp 6.914.100. Namun, insentif dan honornya bisa mencapai
ratusan juta rupiah!
Basuki transparan mengumumkan pendapatannya di
ahok.org. Dia mencantumkan tanda bukti berbagai honor, insentif dan gaji yang diterimanya.
Misalnya
honornya sebagai Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS. Pada
November 2012 dan Desember 2012 masing-masing Rp 5 juta. Setelah
dipotong PPh 21 sebesar 5 persen, dia menerima Rp 4.816.000.
Ada
lagi honorarium pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ)
yang dibayar per tiga bulan sekali. Pemberian honor ini sesuai dengan
Honorarium ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No 1493 Tahun 2010.
Setiap
bulannya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI masing-masing mendapat Rp
1.000.000. Dipotong PPh 21 sebesar 15 persen, yang diterima
masing-masing Rp 850.000.
Adalah honorarium Tunjangan Kegiatan
Insentif Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan
Insentif Koordinasi Pemungutan PBB periode bulan Oktober, November,
Desember (Triwulan IV) Tahun 2012.
Tunjangan ini diberikan dalam
rangka optimalisasi pendapatan daerah dan atas dasar Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2009.
Jumlah yang diterima oleh Wakil
Gubernur sebagai tunjangan kegiatan dan intensif koordinasi pemungutan
PBB adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Kegiatan Intensif
Koordinasi PBB (Triwulan IV) Rp 180.000.000. Setelah dipotong pajak 15%,
Basuki menerima Rp 153.000.000
- Insentif Koordinasi Pemungutan
PBB (bulan Oktober dan November) Rp 35.000.000. Setelah dipotong pajak
5%, Basuki menerima Rp 29.750.000.
- Insentif Koordinasi Pemungutan PBB (Desember) Rp 17.150.000. Jumlah yang diterima setelah dipotong pajak Rp 14.577.500.