Tampilkan postingan dengan label tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tahun. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

PENEMUAN BERJASA DUNIA


PENEMUAN BERJASA DUNIA
PENEMU         TAHUN            PENEMU
Bakelite                1908      Leo.H. baekelan
Baling baling       1837                    John ericsson
Balon udara        1783                    Joseph dan Montgolfier
Balon terbang    1930                     Sir.f. wittle
Ban angin            1888       J.B. Dunlop
Ban karet             1839       Ch. Goodyear
Barometer          1643       E.Toricelli
Dinamit                1862       Alfred B. Nobel
Dinamo                               1831        Michael Faraday
Elektromagnetik 1823    William Sturgeon
Electroplating    1805       L. brugnatelli
Film gambar hidup1893 Thomas A. EDISSON
Film negative     1870       John W dan I.S. Hyatt
Frequenci Modulation (FM) 1933 Edwin H Amstrong
Giroskop              1852       LION F
Gramophon       1877       Ibomas A E
Helikopter           1909       Igor l S
Jam bandul         1656       C. huygens
Kamera kodak   1888       Gorge E
Kapal terbang    1903       Wilburt & Wight
Kapal uap            1807       Robert fulton
Karburator          1892       Charles E D
Kawat pijar         1915       Irving Langmuir
Kertas kaca         1911       JE Brandonberger
Kompas giro       1905       Elmer AS
Korek api             1827       John Walker
Lampu merkuri 1912       Peter C H
Lensa kacamata                1760       Benyamin franklin
Logam pencetak               1796       Aloys S
Mesin diesel      1897       Rudolf Diesel
Mesin hitung     1888       William S B
Mesin jahit         1846       Elias Howe
Mesin ketik        1868       Sholes
Mesin pemecah atom    1931       E.O Lawrence
Mesin pemisah biji kapuk 1793  E withney
Mesin setting huruf        1885       O Mergenthaler
Mesin tuai           1834       C. Mc Cormick
Mesin uap           1765       James watt
Mikroskop          1590       Z Jansen
Mobil                    1887       Gottich D
Motor AC            1892       Nikola tesla
Pistol revorver  1835       Samuel C
Pompa udara     1650       O V Guiricke
Potret, photo color 1891 Gabriel L
Pulpen  1884       Lewis
Radar    1925       G Breit & M A Tuve
Radio     1895       C Maraconi
Radio telepon    1906       Lee De forest
Rem angin           1868       G westinghouse
Senapan mesin 1861       R J Gatting
Senapan riffle    1918       J M Browning
Sianida  1905       N Caro & A Frank
Satarter mobil   1911       C F Kattering
Tangga jalan       1857       Elis G O
Tank      1914       Sir E Swinton
Telegraph            1837       Samuel F B Morse
Telphone             1876       A G bell
Teleskop              1608       H Lippershey
Televisi 1920       J L Baird & C F Jenkins
Termometer      1593       Galileo G
Traktor 1900       Benyamin Holt
Transformator   1885       W M Stanley
Transistor            1948       J bardeen cs

Sumber: Buku izzul islami

Selasa, 26 Februari 2013

Terdakwa teroris divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa




 
 9f18 kucky fazriyani

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus terorisme Enjang Soemantri dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja, terdakwa terbukti melakukan teror.

"Terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/2).

Oloan menjelaskan, Enjang telah terbukti membantu mengepak 12 dus peluru yang akan dikirim ke Aceh. Nantinya peluru tersebut akan digunakan untuk melakukan pelatihan militer di gunung Jalin Jantho, Aceh.

Selain mengepak 12 dus peluru, terdakwa juga terbukti menghantarkan peluru tersebut dengan menggunakan bus dari Cikampek menuju Aceh. Enjang ditangkap polisi pada 21 April 2012.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nelli Kurniasih Widyowati mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim ketua. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum, Enjang dituntut 6 tahun penjara.

Oleh JPU, terdakwa dituntut dengan lima pasal berlapis. Kelima pasal itu terdiri dari Pasal 15 jo 7 tentang terorisme, Pasal 13 c, UU darurat tentang senjata api pasal 1, pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal Pasal 15 jo 9 mengenai terorisme.
Dari lima pasal yang dijerat kepada terdakwa, Enjang terbukti melakukan tindak pidana pasal 15 jo 9 Undang-Undang terorisme.

sumber: merdeka.com

Kamis, 21 Februari 2013

Nasib Anas Menggantung, Rugikan Demokrat di 2014






9F28 ROSIDAH B 

DENPASAR - Opini miring seputar nasib Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika terus berlangsung hingga 2014 akan merugikan partai berlambang bintang mercy tersebut.


Karena itu, jajaran pengurus DPD mulai gerah, dan meminta agar kasus korupsi yang diduga menyeret elit partai secepatnya dituntaskan.

”Pada kampanye Partai Demokrat  tahun 2009 temanya antikorupsi tentu kasus seperti Nazarudin menjadi stigma kurang baik dan faktanya ada penurunan kepercayaan publik ini yang  kami harus bersihkan,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta, Jumat (15/6/2012).

Aparat hukum harus secepatanya menangani kasus korupsi yang disangkakan untuk membuktikan secara hukum keterlibatan kader partai yang dibidani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Ditanya soal wacana pelengseran Anas yang diduga terlibat korupsi Wisma Atlet, Mudarta mengatakan bahwa dalam AD/ART tidak diatur soal penonaktifan

Dari sisi aturan organisasi tidak ada  pelanggaran AD/ ART yang dilakukan Anas. Jadi, belum ada alasan untuk meminta kader yang diduga terlibat korupsi untuk mundur.

Dia juga membantah ada perpecahan di kalangan pengurus DPD menyikapi posisi Anas yang banyak diterpa isu tak sedap seputar korupsi.

”Pascakongres tidak ada kubu kubuan kami semua tetap dalam satu rumah, kami tetap  kompak satu arah untuk melaksanakan kebijakan dan garis politik  partai yang cerdas bersih dan santun,” kata pengusaha sukses ini.

Namun, mereka berharap kasus korupsi yang saat ini membelit partai demokrat bisa secepatnya tuntas.

”Jangan sampai menggantung, kalau kasusnya terus digoreng sampai tahun 2014 tentu sangat merugikan kepentingan partai,” tegasnya lagi.


SUMBER : okezone.com

Kamis, 07 Februari 2013

ICW:Tahun 2013 Menjadi Tahun Korupsi


9I32 SYARIFUDIN



JAKARTA, Indonesia Corruption Watch mengatakan, tahun 2013 ini menjadi tahun dengan kemarakan kasus korupsi. Di dalam konferensi persnya yang diadakan di Jakarta, Kamis (7/2/2013), ICW memaparkan ada kecenderungan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), khususnya dari bantuan sosial dan hibah yang akan digunakan untuk kepentingan suksesi Pemilu 2014.

Ada tren peningkatan anggaran bantuan sosial-hibah yang akan rawan dibajak oleh fungsionaris partai yang masih menjabat.

Untuk meminimalisasi potensi korupsi ini, Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan merekomendasikan agar KPK memiliki program fokus untuk menyelidiki penggunaan dana terlarang yang rawan dilakukan partai politik.

Selain itu, ICW menyarankan KPU agar segera mengeluarkan peraturan tentang dana kampanye. KPU harus mampu menelisik ke persoalan dana-dana terlarang kampanye juga.

"KPU harus mampu menemukan fenomena itu. Mana dana-dana terlarang yang akan digunakan untuk kampanye," ujarnya.

Arief Nuralam dari Indonesia Budget Center mengatakan, banyak bendahara partai yang tersangkut kasus korupsi, di antaranya seperti Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Selain itu, dapat dilihat kepada kasus suap Presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq. Kasus ini mendeskripsikan upaya memperkaya diri politisi dan partai politiknya.

"Sukar memisahkan dana yang dikorupsinya itu untuk kepentingan diri saja atau untuk kepentingan partainya juga," ujarnya.

Dia juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan suap Luthfi ini dengan kewenangan pemberian izin impor sapi yang berada di tangan Menteri Pertanian Suswono yang merupakan kader di PKS.

Dari data korupsi politik tahun 2012 yang dimiliki ICW, Partai Golkar menduduki peringkat pertama sebagai partai dengan kader paling banyak terjerat kasus korupsi (14 orang). Peringkat selanjutnya adalah Partai Demokrat (10 orang), PDIP (8 orang), Partai Amanat Nasional (5 orang), dan Partai Kebangkitan Bangsa (4 orang).

ICW juga menyarankan agar diberikan sanksi tegas bagi partai politik atau kader partai politik yang tersangkut kasus korupsi dan menggunakan dana terlarang untuk kepentingan suksesi partainya. Sanksi itu bisa berupa pelarangan kader tersebut untuk ikut dalam pemilihan legislatif atau bahkan yang lebih keras, partai politik tempat kader tersebut bernaung dapat dibubarkan.

Sumber:KOMPAS