Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Februari 2013

PNS Alih Profesi Jadi Politikus, DPR: Tidak Boleh Coba-Coba

9B12 GIAN RAJU HIDAYATULLAH


Liputan6.com, Jakarta : Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, ada syaratnya.

"Kalau mereka mau beralih dari jabatan mereka dan masuk ke dunia politik, maka peralihan itu tidak boleh coba-coba," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Yusuf menegaskan, setiap PNS yang ingin mencalonkan dirinya sebagai anggota DPD, wajib hukumnya untuk mengundurkan dirinya dari statusnya pegawai negerinya.

"Syarat ini mutlak bagi mereka yang mau menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ucap Yusuf.
Dia menuturkan, tak ada pelarangan untuk PNS beralih profesi menjadi politikus, misalnya dengan menjadi anggota DPD. Namun, PNS tersebut harus siap dengan berbagai konsekuensi di atas ketika menjabat sebagai anggota DPD.

"Itu pilihan hidup dia. Jadi, sekali lagi jangan coba-coba," tutur dia.

Yusuf menuturkan, syarat undur diri PNS sebelum berangkat ke DPD ini penting untuk mengantisipasi adanya keserakahan yang muncul karena dobel jabatan.

"Ketegasan itulah yang diinginkan dalam undang-undang ini. Orang tidak boleh coba-coba. Jangan nanti kalau tidak terpilih, balik lagi jadi PNS. Kami tidak mau seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, 2 PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Noorwahidah dan Zainal Ilmi, mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 huruf K dan Pasal 68 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2 Pasal tersebut mewajibkan seluruh pegawai negeri baik sipil dan militer untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat akan mengajukan diri sebagai calon dalam pemilu. (Ndy)

Sumber: Liputan6.com

Senin, 25 Februari 2013

Kenaikan Gaji PNS 2014 Tak Setinggi Tahun Ini


9C21 Linda Purnama Sari


Kenaikan Gaji PNS 2014 Tak Setinggi Tahun Ini

Senin, 25 Februari 2013 14:09 wib
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendiskusikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Pasalnya, kenaikan gaji PNS tidak sebesar tahun sebelumnya.

"Masih didiskusikan, mungkin tidak akan setinggi tahun sebelumnya, bisa setinggi tahun ini atau lebih rendah," jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Herry mengatakan, kenaikan gaji diperkirakan berada pada kisaran tujuh persen. Meski mengalami penurunan, dia memastikan tetap ada kenaikan gaji PNS tahun depan. Menurut dia, rencana kenaikan gaji PNS telah masuk dalam nota keuangan.

"Kalau dulu kan kenaikan gaji pensiun dan gaji PNS aktif tidak disamakan, pensiun lebih rendah dari yang aktif. Kenaikan gajinya itu baru wacana ya belum diputuskan nanti kepastiannya di nota keuangan," tukas dia.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan, pemerintah dalam APBN-P 2012 telah menganggarkan biaya pensiun pegawai mencapai Rp212 triliun. Anggaran ini kembali meningkat pada APBN 2013 menjadi Rp241 triliun.

"Di dalam belanja pegawai itu, itu komponen kontribusi sosial untuk 2012 Rp69 triliun dan 2013 Rp77 triliun. Dari Rp77 triliun itu, Rp74 triliun untuk pensiun dan Rp3 triliun untuk Askes, jadi terlihat itu komponen pensiun itu besar," kata dia.



Sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/02/25/20/767137/kenaikan-gaji-pns-2014-tak-setinggi-tahun-ini

Jumat, 22 Februari 2013

Remunerasi dan Tunjangan PNS Bakal Digabung

9B17 ITA RISWATI



Liputan6.com, Jakarta : Pemerintah terus mengkaji kebijakan remunerasi gaji dan tunjangan kinerja dari pejabat negara, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Rencana peleburan antara honorarium dan tunjangan menjadi satu tunjangan kinerja diyakini merupakan salah satu yang akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menuturkan, remunerasi selama ini berlaku bagi pejabat di lingkungan pemerintah pusat, seperti lembaga eksekutif, legislatif, pengawasan dan yudikatif. 'Gaji tambahan' ini juga diterima pejabat di lingkungan pemerintah daerah, yakni gubernur, bupati serta walikota.

"Kami sudah melakukan kajian atas remumerasi. Kalau yang remunerasi umum merupakan pola pengendalian tim reformasi birokrasi nasional. Tapi yang inisatif sudah masuk di tahun ketiga yakni mengkaji gaji dan tunjangan kinerja dari pejabat negara," katanya di Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Dia mengaku, pihaknya tengah mendiskusikan penggabungan remunerasi dan tunjangan kinerja bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Aparatur Negara. Prinsipnya, ragam tunjangan dan gaji yang selama ini diterima pejabat negara akan diintegrasikan ke dalam satu tunjangan kinerja.

"Jadi ini mau ditata kembali, karena sampai sekarang tunjangan dan honorarium yang diterima cukup banyak. Meski dengan nilai yang kecil-kecil, tapi kalau ditotal jumlahnya besar," jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, dia menilai, tidak akan berpengaruh pada keuangan APBN 2013 mengingat langkah ini dianggap baik untuk harmonisi remunerasi pejabat negara.

"Semua sudah dimasukkan dalam pertimbangan, karena ini inisiatif tahun ketiga dengan diskusi lebih matang. Sehingga proses ini sudah lebih siap untuk dipresentasikan kepada pimpinan," tukas Agus. (Fik/Shd)


Sumber: Liputan6

Jumat, 08 Februari 2013

Jadi tersangka KPK, Dimana Gubernur Rusli Zainal



http://images.detik.com/customthumb/2013/02/08/10/160731_rusli1.jpg?w=460

 9F09 CHOLIS NUROKHMAN

Pekanbaru - - KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus PON Riau dan perkara dugaan korupsi pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Apa respons dan di mana orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu?

"Gubernur ada acara di Jakarta," kata Humas Pemprov Riau Chairul Riski kepada detikcom melalui SMS, Jumat (8/2/2013).

Riski tak menjawab ketika didesak acara yang diikuti dan bagaimana tanggapan gubernur mengenai status hukum tersebut. Saat ditelepon, Riski tak mengangkat telepon.

Hari ini, Rusli dan sejumlah pejabat Pemprov tidak terlihat di kantor. Beberapa PNS beraktivitas seperti biasa. Mereka menonton televisi saat KPK menggelar konferensi pers. Sebagian di antaranya membuka-buka situs online. Namun mereka enggan berkomentar mengenai hal itu.

Dua hari lalu, detikcom menerima siaran pers dari Pemprov Riau yang menyebutkan, Rusli bertemu Komite Olahraga Indonesia (KOI) di Jakarta dalam rangka persiapan Islamic Solidarity Games. Pada event yang digelar sekitar bulan Oktober 2013 ini, Riau menjadi tuan rumah.

Rusli diduga menerima sekaligus memberikan suap dalam kasus korupsi PON. Ia dijerat pasal berlapis. Selain korupsi PON, ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006.



Penerbit : Detik