9D28 RUKHANIAH ZEN
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Benny K Harman mengatakan, Komisi III tidak pernah
membahas proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu
Lintas Kepolisian RI.
"Tidak membahas proyek, Komisi III tidak
membahas proyek," kata Benny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Kamis
(28/2/2013)..
Politikus Partai Demokrat itu mengaku telah
menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai tugas dan fungsinya sebagai
ketua Komisi III DPR saat proyek simulator SIM dilaksanakan. Benny juga
mengaku telah menjelaskan tugas dan fungsi anggota Komisi III dan Badan
Anggaran di Komisi III yang berkaitan dengan pembahasan rencana kerja
dan rencana anggaran yang diajukan Pemerintah.
"Apa tugas dan
fungsi anggota Dewan, khusus berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi
III dan Badan Anggaran di Komisi III,” ujarnya.
Mengenai
indikasi aliran dana ke DPR terkait dengan proyek simulator SIM ini,
Benny mengaku belum tahu dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan
KPK.
Pernyataan Benny yang mengatakan tidak ada pembahasan proyek
simulator SIM di Komisi III DPR ini berbeda dengan yang pernaj
disampaikan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo.
Seusai
diperiksa sebagai saksi simulator SIM beberapa waktu lalu, Herry
mengungkapkan kalau realisasi anggaran proyek simulator SIM 2011, lebih
besar dari anggaran yang semula diajukan Kepolisian RI. Menurut Herry,
nilai anggaran proyek itu disahkan DPR.
Nilai anggaran yang
disahkan DPR ini, katanya, lebih besar dari yang semula diajukan karena
adanya penambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor
Polri ke negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2010, katanya, institusi Polri selaku lembaga negara berhak
menggunakan 90 persen dari PNBP yang disetorkannya ke negara untuk
membiayai kegiatan lembaga tersebut. Adapun, nilai PNBP yang disetor
Polri ke negara tahun 2011, kata Herry, sekitar Rp 3 triliun.
Dia
menjelaskan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui
pembahasan Kementerian Keuangan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut
dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.
Setelahnya, usulan pagu tersebut diajukan dan dibahas di DPR melaui nota
keuangan.
“Dilakukan pembahasan bersama-sama DPR, yaitu
kementerian lembaga dengan komisi terkait. Setelah pembahasan, kemudian
dibawa lagi ke Kemenkeu untuk diselesaikan dokumen DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran)-nya. Di situlah terjadinya penelaahan-penelaahan
kemudian kita terbitkan dokumen DIPA-nya," kata Herry.
Nazaruddin Tuding Legislator
Sebelumnya
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding
tiga anggota Komisi III DPR terlibat kasus simulator SIM. Anggota DPR
yang dituding Nazaruddin adalah Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz
Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan).
Ketiga anggota DPR ini pun diperiksa KPK sebagai saksi pada hari ini.
Dalam
kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka.
Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala
Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik
PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia
Sukotjo S Bambang.
KOMPAS.COM