Tampilkan postingan dengan label kasus hambalang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus hambalang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2013

Kasus Hambalang, Anas Tak Hanya Terima Hadiah Mobil?



109IELAWATIKasus Hambalang, Anas Tak Hanya Terima Hadiah Mobil?

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Muncul dugaan, Anas menerima hadiah atau janji lainnya selain mobil Toyota Harrier yang selama ini santer diberitakan.

"Salah satu hal yang disangkakan kepada Anas adalah pasal 12 a atau pasal 11, itu di antaranya adalah mobil. Di antaranya lho ya, berarti ada yang lain. Salah satunya itu bisa satu-satunya, tapi kan salah satunya, kan bisa yang lain, janji misalnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Sejauh ini KPK masih melakukan penyidikan terkait pembangunan sport centernya. KPK akan terus mengembangkan kasus proyek Hambalang, termasuk siapa pemberi gratifikasi jika Anas bertindak sebagai penerima.

"Ini masih terkait pembangunan sport center, KPK belum melakukan penyelidikan diluar pembagunan infrastruktur Hambalang. Kita akan terus mengembangkan kemana arahnya, siapa yang menerimanya, itu dari pihak swasta atau penyelenggara negara.

Terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anas Urbaningrum, Johan menyebut untuk. laporan terakhir yaitu tahun 2010, masih di proses di bagian TBN (Tambahan Berita Negara). Baru setelah itu dipublikasi oleh KPK.

"Sudah lapor untuk tahun 2010, tapi masih dalam proses oleh TBN (Tambahan Berita Negara), masih di proses oleh KPK," ungkap Johan.

Jumat, 22 Februari 2013

Gelar Perkara Kasus Hambalang Sedang Berlangsung



LIA AWALIYAH 9C 20
Gelar perkara terkait penyelidikan dugaan aliran dana ke penyelenggara negara dalam kasus Hambalang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/2/2013) siang ini. Gelar perkara dilakukan selepas shalat Jumat dan saat ini masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin, memang mengatakan bahwa hari ini pimpinan KPK akan menggelar ekspos kasus Hambalang. Johan mengatakan, dalam gelar perkara akan dilihat apakah sudah ada sejumlah bukti yang cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Belum diketahui kapan gelar perkara akan selesai. Namun, ada dua kemungkinan hasil gelar perkara. Pertama, kalau KPK menentukan telah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya aliran dana di proyek Hambalang, akan langsung ditentukan tersangka dan segera ditetapkan surat perintah penyidikan.

Kedua, masih tetap ada kemungkinan, KPK belum menaikkan tahapan penanganan dugaan adanya aliran dana ini ke tahap penyidikan. Jika ini yang terjadi, KPK akan terus menyelidiki kasus ini sampai ada dua alat bukti yang cukup.
Sumber: kompas