Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

8 Anggota DPD RI Diskusi Soal Penyusunan RUU MD3


9F24 NUR FATIKAH


PADANG, KOMPAS.com - Delapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (28/2/2013) melakukan diskusi terkait penyusunan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), dengan sejumlah pengajar dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.
Delapan orang anggota DPD RI itu adalah Alirman Sori, Elviana, Habib Hamid Abdullah, GKR Ayu Koes Indriyah, Abdurachman, Muhammad Gazali, Amang Syafrudin, dan Carolina Nubatonis Kondo.
Diskusi dengan tema masa depan proses legislasi DPR-DPD pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, diselenggarakan dengan kerjasama Pusat Studi Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam diskusi, yang terutama mengemuka ialah kemungkinan hasil putusan terhadap uji materi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini uji materi yang diajukan masih menunggu putusan MK. Salah seorang narasumber diskusi, Dian Bakti Setiawan, yang juga Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan, sekalipun pengaduan DPD kepada MK tidak salah secara hukum, namun hal itu merupakan pertanyaan besar jika ditilik dari aspek filosofis bernegara.  

 SUMBER : kompas.com
 

 

Rabu, 27 Februari 2013

PNS Alih Profesi Jadi Politikus, DPR: Tidak Boleh Coba-Coba

9B12 GIAN RAJU HIDAYATULLAH


Liputan6.com, Jakarta : Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, ada syaratnya.

"Kalau mereka mau beralih dari jabatan mereka dan masuk ke dunia politik, maka peralihan itu tidak boleh coba-coba," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Yusuf menegaskan, setiap PNS yang ingin mencalonkan dirinya sebagai anggota DPD, wajib hukumnya untuk mengundurkan dirinya dari statusnya pegawai negerinya.

"Syarat ini mutlak bagi mereka yang mau menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ucap Yusuf.
Dia menuturkan, tak ada pelarangan untuk PNS beralih profesi menjadi politikus, misalnya dengan menjadi anggota DPD. Namun, PNS tersebut harus siap dengan berbagai konsekuensi di atas ketika menjabat sebagai anggota DPD.

"Itu pilihan hidup dia. Jadi, sekali lagi jangan coba-coba," tutur dia.

Yusuf menuturkan, syarat undur diri PNS sebelum berangkat ke DPD ini penting untuk mengantisipasi adanya keserakahan yang muncul karena dobel jabatan.

"Ketegasan itulah yang diinginkan dalam undang-undang ini. Orang tidak boleh coba-coba. Jangan nanti kalau tidak terpilih, balik lagi jadi PNS. Kami tidak mau seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, 2 PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Noorwahidah dan Zainal Ilmi, mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 huruf K dan Pasal 68 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2 Pasal tersebut mewajibkan seluruh pegawai negeri baik sipil dan militer untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat akan mengajukan diri sebagai calon dalam pemilu. (Ndy)

Sumber: Liputan6.com

Rabu, 23 Januari 2013

9105 ANGGITA NURAMALIA

 

 Jangan Lagi Pakai Cap dan Kop RSBI, Tak Ada Lagi Diskriminasi




JAKARTA, KOMPAS.com - Kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh membicarakan tindak lanjut masa transisi sekolah-sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Januari lalu. Dalam dua hal utama yang dibahas, Nuh memberi instruksi untuk meninggalkan penggunaan atribut RSBI dan juga kualitas dan perlakuan pendidikan kepada siswa.

Hal pertama yang dibahas berkaitan dari sisi kelembagaan dan proses pembelajaran selama masa transisi hingga tahun ajaran baru yang berakhir pada Juni mendatang. Setelah jatuh putusan MK tersebut, sekolah sudah tidak boleh lagi mencantumkan status RSBI dalam berbagai hal.

"Dari sisi kelembagaan, sudah sangat jelas tidak boleh lagi menggunakan RSBI. Jadi lambang, kop surat, pokoknya yang kaitannya dengan urusan administrasi sudah tidak boleh pakai RSBI lagi," ujar Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Sementara untuk proses pembelajaran, disepakati bersama bahwa intensitas dan kualitas tidak boleh menurun. Bahkan beberapa daerah tak mempermasalahkan dihapusnya status RSBI karena sebelum ada status tersebut sekolah-sekolah bersangkutan sudah dianggap sebagai unggulan.

"Sekolah yang diunggulkan ini sudah ada sebenarnya. Hanya dalam Undang-undang itu diatur jadi sekolah bertaraf internasional itu. Tapi ini yang jadi persoalan kan karena adanya diskriminasi," ungkap Nuh.

Untuk itu, ia menjamin bahwa tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan bagi semua warga negara. Gugatan yang muncul pada RSBI ini awalnya juga dipicu karena sekolah ini dinilai hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini tidak boleh terjadi lagi dan harus dijaga supaya tidak menjangkit pada sistem pendidikan yang berikutnya lagi.

Selanjutnya, terkait bentuk baru dari sekolah mantan RSBI akan dibahas lebih dalam pada pertemuan lanjutan yang akan kembali digagas oleh pihak kementerian.

"Mohon sabar sampai tahun ajaran baru. Setelah itu akan ada bentuk baru dan ini masih dibahas. Dari PP 17 tahun 2010 ada peluang di situ yaitu menyelenggarakan sekolah berkebutuhan khusus. Tapi yang pasti jangan sampai aksesnya diskrimnasi harus berkeadilan," tandasnya.

Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI




SUMBER:KOMPAS.COM