Kamis, 28 Februari 2013

8 Anggota DPD RI Diskusi Soal Penyusunan RUU MD3


9F24 NUR FATIKAH


PADANG, KOMPAS.com - Delapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (28/2/2013) melakukan diskusi terkait penyusunan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), dengan sejumlah pengajar dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.
Delapan orang anggota DPD RI itu adalah Alirman Sori, Elviana, Habib Hamid Abdullah, GKR Ayu Koes Indriyah, Abdurachman, Muhammad Gazali, Amang Syafrudin, dan Carolina Nubatonis Kondo.
Diskusi dengan tema masa depan proses legislasi DPR-DPD pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, diselenggarakan dengan kerjasama Pusat Studi Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam diskusi, yang terutama mengemuka ialah kemungkinan hasil putusan terhadap uji materi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini uji materi yang diajukan masih menunggu putusan MK. Salah seorang narasumber diskusi, Dian Bakti Setiawan, yang juga Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan, sekalipun pengaduan DPD kepada MK tidak salah secara hukum, namun hal itu merupakan pertanyaan besar jika ditilik dari aspek filosofis bernegara.  

 SUMBER : kompas.com
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar