9F24 NUR FATIKAH
PADANG, KOMPAS.com - Delapan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (28/2/2013) melakukan diskusi terkait
penyusunan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), dengan
sejumlah pengajar dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota
Padang, Sumatera Barat.
Delapan orang anggota DPD RI itu adalah
Alirman Sori, Elviana, Habib Hamid Abdullah, GKR Ayu Koes Indriyah,
Abdurachman, Muhammad Gazali, Amang Syafrudin, dan Carolina Nubatonis
Kondo.
Diskusi dengan tema masa depan proses legislasi DPR-DPD
pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, diselenggarakan dengan
kerjasama Pusat Studi Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas
Andalas. Dalam diskusi, yang terutama mengemuka ialah kemungkinan hasil
putusan terhadap uji materi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD
serta UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hingga
saat ini uji materi yang diajukan masih menunggu putusan MK. Salah
seorang narasumber diskusi, Dian Bakti Setiawan, yang juga Ketua Bagian
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan,
sekalipun pengaduan DPD kepada MK tidak salah secara hukum, namun hal
itu merupakan pertanyaan besar jika ditilik dari aspek filosofis
bernegara.
SUMBER : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar