NURLESTARI INTEGRAL SUHARTO
9C27
"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat (1/3/2013).
Vonis ini diketok oleh ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis kasasi Askin dan MS Lumme, Kamis (28/2) kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui Sarjono dan Sumartono. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Soemarmo berupa penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Atas vonis ini, kedua belah pihak banding dan kasasi. MA menganulir pasal yang diterapkan ke Soemarmo karena dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor, bukan Pasal 13," ujar Ridwan.
Sumber : detik news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar