Tampilkan postingan dengan label ATM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ATM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2013

Bobol ATM Minimarket untuk Hidupi 7 Anak dari 3 Istri

Bobol ATM Minimarket untuk Hidupi 7 Anak dari 3 Istri        039E AHMAD RIFAI                                               JAKARTA, KOMPAS.com — RH (44), anggota komplotan pembobol ATM di minimarket, secara terbuka menceritakan aksi kejahatan yang dia lakukan bersama keempat temannya. Kepada wartawan, dia mengaku hanya menjalankan aksi berdasarkan perintah dari AG, otak kelompok pelaku tersebut. Hasil dari kejahatannya untuk menghidupi tujuh anak dari tiga istrinya.
"Saya biasa tunggu panggilan saja baru ikut dengan mobil Avanza," kata RH, Jumat (1/3/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Dia mengatakan bahwa dia dan keempat temannya tersebut biasa melakukan pengintaian selama sekitar tiga hingga empat bulan sebelum melakukan aksi. Namun, RH mengaku tidak mengetahui secara persis rincian yang dibuat dan hanya mengikuti instruksi yang diberikan. Dalam setiap perampokan, RH bertugas membuka gembok rolling door dengan menggunakan kunci L dan membuka pintu kaca menggunakan linggis.
Kelompok itu lalu membobol mesin ATM dan membawanya menggunakan troli. Pria pengangguran ini juga secara terang-terangan mengaku melakukan kejahatan tersebut demi menghidupi tujuh anak yang didapatkan dari hasil pernikahan dengan tiga istri, juga untuk orangtuanya.
"Keluarga saya juga mungkin sudah tahu saya begini (merampok), tapi mereka diam saja," kata RH.
RH diringkus tanggal 18 Januari 2013 di Bintara, Bekasi Barat, oleh penyidik Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya setelah terbukti terlibat dalam pembobolan ATM di minimarket di empat lokasi berbeda. Dari RH, penyidik menyita barang bukti berupa 3 kunci L, 2 tang, 2 obeng, 2 mesin ATM BRI, 1 senter, linggis, troli, 3 unit ponsel, 2 sepeda motor Yamaha Vixion dan 1 unit sepeda motor Honda Vario, sebuah celana panjang, sweater, kupluk, serta pisau lipat. Adapun empat rekan RH berinisial AG, KR, TJ, dan JG masih buron.
Editor :
Hertanto Soebijoto                    sumber;kompas.com

Selasa, 19 Februari 2013




9B24 MOHAMMAD NURUDIN

Jakarta : Tim Buru Sergap Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap 4 jambret spesialis pengunjung mall di Jakarta. Keempat penjahat yang dibekuk itu yakni Ridwan Maya (21) warga Kembangan, Fadhil Tommy (21) warga Kebon Jeruk, Rifki Maulana (20) warga Kembangan, dan Wawan Supriyanto (20) warga Kebon Jeruk.
"Keempatnya ditangkap pada Sabtu (16/1) lalu saat gagal menjambret tas korban. Memang para pelaku ini tergolong nekat," kata Kepala Polsek Metro Keb Baru AKBP Adex Yudiswan, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Adex menambahkan, para penjahat itu, saat melakukan aksinya tak segan-segan untuk mencederai korban. Pasalnya saat melakukan aksinya keempat orang ini selalu membawa senjata tajam dan stun gun berkekuatan 5.000 volt.
"Daerah operasi para pelaku ada di Jalan Gandaria, Jalan Bulungan, Jalan Melawai, dan Jalan Damawangsa. Mereka selalu mengintai korban yang baru pulang belanja dan terlihat mudah dijambret," urai dia.
Ia menceritakan, korban yang menjadi mangsa komplotan penjahat muda itu, salah satunya Rubby. Rubby sehabis belanja, bersama temannya tiba-tiba saja didekati dua orang pelaku. Mereka terjatuh, lalu kawan pelaku yang lain menghampiri. Pelaku yang belakangan ini berusaha mengalihkan perhatian.
"Saat korban lengah mereka langsung merampas tas," ucapnya.
Menurut Alex, aksi mereka kali ini gagal karena petugas kepolisian yang sedang lewat memergoki aksi mereka.
Namun, beda dengan korban bernama Salahudin, warga Radio Dalam. Salahudin saat dijambret sempat melawan, akibatnya telinga kirinya dan kepalanya sobek terkena senjata tajam Tak ayal, telinga dan kepalanya pun mesti dijahit sebanyak 35 jahitan.
Alex menjelaskan, aksi pelaku telah dilakukan sebanyak 15 kali. Dari tangan mereka disita puluhan telepon genggam dan belasan kartu ATM. Selain itu polisi menyita motor pelaku yang diduga hasil kejahatan juga.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP ancaman penjara di atas 5 tahun penjara. (Mut)

Sumber: Liputan6