Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

8 Anggota DPD RI Diskusi Soal Penyusunan RUU MD3


9F24 NUR FATIKAH


PADANG, KOMPAS.com - Delapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (28/2/2013) melakukan diskusi terkait penyusunan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), dengan sejumlah pengajar dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.
Delapan orang anggota DPD RI itu adalah Alirman Sori, Elviana, Habib Hamid Abdullah, GKR Ayu Koes Indriyah, Abdurachman, Muhammad Gazali, Amang Syafrudin, dan Carolina Nubatonis Kondo.
Diskusi dengan tema masa depan proses legislasi DPR-DPD pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, diselenggarakan dengan kerjasama Pusat Studi Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam diskusi, yang terutama mengemuka ialah kemungkinan hasil putusan terhadap uji materi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini uji materi yang diajukan masih menunggu putusan MK. Salah seorang narasumber diskusi, Dian Bakti Setiawan, yang juga Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan, sekalipun pengaduan DPD kepada MK tidak salah secara hukum, namun hal itu merupakan pertanyaan besar jika ditilik dari aspek filosofis bernegara.  

 SUMBER : kompas.com
 

 

Rabu, 27 Februari 2013

Kekerasan Pada Anak di Kebumen Meningkat Dua Kali Lipat

9D28 RUKHANIAH ZEN
KEBUMEN, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dari tahun ke tahun terus meningkat. Kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak masih terfokus pada penanganan kasus dan rehabilitasi korban semata.
Manajer Plan Indonesia Program Unit Kebumen, Amiruddin Pari, Kamis (28/2/2013) mengatakan, pada 2011 tercatat 40 kasus, sedangkan pada 2012 melonjak menjadi 88 kasus kekerasan. Di Kebumen, beberapa kasus pelanggaran terhadap hak anak yang masih terjadi di antaranya bulliying, pelecehan seksual, anak putus sekolah, dan pernikahan dini.
Plan merupakan organisasi internasional yang konsisten dalam perlindungan hak anak. Mereka mulai mengembangkan konsep perlindungan anak berbasis masyarakat di Kebumen sejak 2009.
Mengacu data Komisi Nasional Perlindungan Anak, jumlah kekerasan pada anak di 2009 sebanyak 1.552 kasus, sedangkan tahun 2010 jumlahnya 2.335 kasus, dan tahun 2011 sebanyak 2.508 kasus. Sedangkan pada 2012, angkanya meningkat lagi mencapai 2.637 kasus.
"Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa RI, anak perempuan 11 tahun di Jakarta Timur yang akhirnya meninggal dunia, menunjukkan lemahnya peran keluarga, masyarakat, maupun pemerintah dalam deteksi dini kasus kekerasan terhadap anak," ujar Amiruddin.
Sekretaris Komisi B DPRD Kebumen, Aksin menyebutkan, saat ini rancangan peraturan daerah perlindungan anak sudah masuk tahap final. Ditargetkan Maret mendatang, perda tersebut sudah disahkan.
 

PNS Alih Profesi Jadi Politikus, DPR: Tidak Boleh Coba-Coba

9B12 GIAN RAJU HIDAYATULLAH


Liputan6.com, Jakarta : Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, ada syaratnya.

"Kalau mereka mau beralih dari jabatan mereka dan masuk ke dunia politik, maka peralihan itu tidak boleh coba-coba," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Yusuf menegaskan, setiap PNS yang ingin mencalonkan dirinya sebagai anggota DPD, wajib hukumnya untuk mengundurkan dirinya dari statusnya pegawai negerinya.

"Syarat ini mutlak bagi mereka yang mau menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ucap Yusuf.
Dia menuturkan, tak ada pelarangan untuk PNS beralih profesi menjadi politikus, misalnya dengan menjadi anggota DPD. Namun, PNS tersebut harus siap dengan berbagai konsekuensi di atas ketika menjabat sebagai anggota DPD.

"Itu pilihan hidup dia. Jadi, sekali lagi jangan coba-coba," tutur dia.

Yusuf menuturkan, syarat undur diri PNS sebelum berangkat ke DPD ini penting untuk mengantisipasi adanya keserakahan yang muncul karena dobel jabatan.

"Ketegasan itulah yang diinginkan dalam undang-undang ini. Orang tidak boleh coba-coba. Jangan nanti kalau tidak terpilih, balik lagi jadi PNS. Kami tidak mau seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, 2 PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Noorwahidah dan Zainal Ilmi, mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 huruf K dan Pasal 68 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2 Pasal tersebut mewajibkan seluruh pegawai negeri baik sipil dan militer untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat akan mengajukan diri sebagai calon dalam pemilu. (Ndy)

Sumber: Liputan6.com

Jumat, 22 Februari 2013

Kasus Suap di Seluma, KPK Periksa 2 Anggota DPRD


9C17 INNA FARHANIYAH


Jakarta - KPK masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Hari ini KPK memanggil dua orang anggota DPRD sebagai saksi.

"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013). Kedua anggota DPRD tersebut yaitu Zainal Arifin dan Lasmi Jaya.

Selain Kadis PU Seluma, Erwin Panama, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini yang merupakan jajaran pimpinan di DPRD Kabupaten Seluma. Tiga orang pimpinan itu adalah Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir. Satu sisanya adalah anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono.

Kasus ini berawal dari penyuapan yang dilakukan oleh eks Bupati Seluma, Murman Efendi, terhadap anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Marwan telah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.

Suap dilakukan Murman agar anggota-anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek bank senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

sumber : detikNews

Kasus Suap di Seluma, KPK Periksa 2 Anggota DPRD


9C17 INNA FARHANIYAH


Jakarta - KPK masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Hari ini KPK memanggil dua orang anggota DPRD sebagai saksi.

"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013). Kedua anggota DPRD tersebut yaitu Zainal Arifin dan Lasmi Jaya.

Selain Kadis PU Seluma, Erwin Panama, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini yang merupakan jajaran pimpinan di DPRD Kabupaten Seluma. Tiga orang pimpinan itu adalah Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir. Satu sisanya adalah anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono.

Kasus ini berawal dari penyuapan yang dilakukan oleh eks Bupati Seluma, Murman Efendi, terhadap anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Marwan telah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.

Suap dilakukan Murman agar anggota-anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek bank senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

sumber : detikNews

Waka DPRD Jateng Nonaktif Dibui 3 Tahun karena Korupsi, Istri Menangis


9C17 INNA FARHANIYAH


Semarang - Wakil ketua DPRD Jateng nonaktif, Riza Kurniawan terbukti korupsi dana dana Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan APBD Magelang 2008. Ia divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Istrinya menangis.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 127 juta," kata hakim ketua Ifa Sudewi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl. Suratmo, Jumat (8/2/2013).

Hakim menyebutkan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo tapi bersalah karena melanggar pasal 3 ayat (1) jo dan pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar putusan tersebut, istri terdakwa yang duduk di kursi pengunjung langsung menangis dan tertunduk di pangkuan kerabatnya. Riza menyatakan akan banding.

"Poinnya, tidak ada barang bukti dan saksi yang mendukung," kata Riza saat meninggalkan ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mungkid Magelang, Edius Manan mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding karena ada perbedaan pendapat dengan majelis hakim. "Kita berpendapat yang terbukti adalah dakwaan primer," ujar Edi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 127 juta subsidair 3 bulan.

Riza menjadi pesakitan karena merugikan negara sebesar Rp 1,152 miliar. Politikus PAN ini mengutip 60 hingga 70 persen dari total dana yang dicairkan untuk masjid. Ia ditahan oleh Kejari Mungkid sejak 5 Juni 2012.

sumber : detikNews