Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Februari 2013

Shabu dan Heroin Impor Dimusnahkan

 
9A36 TRI NURI



Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.978 gram shabu dan 0,4 gram heroin dari tiga kasus yang berbeda. Menurut Ari Lispriyanto, Kepala Sub-Bagian Dokumentasi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ialah barang kiriman dari luar negeri.

"Barang bukti ini ada yang berasal dari Ho Chi Minh, Vietnam, yaitu berupa 1.650 gram sabu kristal, lalu 163,6 gram sabu kristal dari Lagos, Nigeria dan 163,5 gram sabu kristal dan 0,4 gram heroin atau putau dari India," jelas Ari, Kamis (28/2/2013).

Pengungkapan ketiga kasus ini diawali dari penangkapan AG alias S (41) dan RR (32) di Samarinda. Keduanya ditangkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai paket kiriman atas nama WN Vietnam Bui Thi Hong Van yang ditujukan untuk AG.

"Tanggal 4 Februari 2013, petugas mengecek ke alamat tujuan paket tersebut dan paket tersebut diterima oleh AG," jelas Ari.

Paket tersebut lalu diambil oleh RR. Petugas lalu mengamankan kedua tersangka beserta paket narkotika yang ditutup dengan 17 kain rumbai.

Pengungkapan serupa juga terjadi pada paket kiriman dari Lagos, Nigeria. Petugas Bea dan Cukai menemukan paket yang berasal dari Lagos atas nama Fred Obi Gomeclight yang ditujukan pada ST di Mataram. Tanggal 6 Februari 2013, petugas BNN lalu melakukan pengawasan dan mendapati seseorang berinisial S mengambil paket tersebut di salah satu kantor ekspedisi.

"S lalu membawa paket tersebut ke sebuah warnet dan menyerahkan ke seorang tersangka berinisial MF. Setelah diringkus, diketahui bahwa paket 163,6 gram sabu kristal disembunyikan di dalam satu dudukan lampu," jelas Ari.

Adapun paket kiriman dari India ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Paket tersebut dikirim atas nama Jenny Aku kepada WNI berinisial R di Ciputat, Tangerang Banten. Tanggal 11 Januari 2013 BNN mendatangi alamat R, namun tidak menemukan R.

"Petugas lalu mengirim surat panggilan kepada R untuk mengambil paket tersebut," kata Ari.

R baru datang ke Kantor Pos Pasar Baru untuk mengambil paket tersebut 6 Februari 2013. Setelah R mengambil paket tersebut, petugas BNN mengamankan R dan paket berisi 163, 5 gram sabu kristal dan 0,4 gram heroin.

Para tersangka yang ditangkap BNN dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, 1.948,5 gram shabu dimusnahkan. Sementara 29,5 gram shabu dan 0,4 gram heroin disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara.

Sumber: KOMPAS.COM

Jumat, 08 Februari 2013

BNN: Menanam Pohon Khat Bisa Dipidana


 Polisi Amankan ladang khat
9F36 TIYANAH

Warga Cisarua menganggap tanaman itu hanya sebagai teh Arab.
ddd
Jum'at, 8 Februari 2013, 14:18 Badan Narkotika Nasional memusnahkan tanaman khat atau chata edulis yang tumbuh di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Khat merupakan salah satu jenis narkoba yang dilarang ditanam sesuai dengan Undang-undang.

"Saat ini kami sedang melakukan edukasi, baik masyarakat maupun aparat. Tamanan ini masuk ke Indonesia. Mereka tanamnya di depan rumah, di kebun. Ini secara terbuka tanamanya karena memang mereka tidak mengetahui," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.

Kebanyakan warga Cisarua menggangap tanaman itu hanya sebagai teh Arab yang dijual mahal. Tanaman tersebut juga tumbuh liar tanpa harus dirawat oleh pemilik. Biasanya warga negara Arab yang singgah di kawasan Cisarua hanya menamam potongan pohon saja yang dibawa dari tempat asal mereka.

Selain di Cisarua, BNN juga mendapatkan laporan di Cianjur, Jawa Barat. Dalam waktu dekat BNN akan melakukan uji lab untuk mengetahui apakah tanaman tersebut sama dengan yang tumbuh di Cisarua.

Untuk di Jakarta sendiri, lanjut Sumirat, instansinya belum mendapatkan laporan adanya tanaman khat. "Setelah kami lakukan edukasi, sosialisasi dan masih ada juga yang menanam, maka akan kami pidana, itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Narkotika di mana mereka mengetahui dan memiliki dengan sengaja," kata Sumirat.

Menurut dia, BNN akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi, baik itu brosur, dan striker, jika tanaman itu berbahaya. "Kami bersyukurnya ditemukan saat ini, kalau 5-10 tahun ke depan berapa jumlah anak bangsa yang kena," ucap dia. (umi)
sumber: http://metro.news.viva.co.id/ 

Selasa, 05 Februari 2013

Keluarga: Raffi Ahmad Tak Terlihat seperti Pemakai Narkoba

Raffi Ahmad (Foto: Okezone) 9C26 NASRUL FAHMI

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyatakan bahwa Raffi Ahmad positif menggunakan narkoba. Namun menurut paman Raffi Ahmad, Mubariq Ahmad, Raffi tidak terlihat seperti seseorang yang mengkonsumsi narkoba. Ia menuturkan keponakannya dalam keadaan sehat dan tidak dalam ketergantungan obat-obatan.

"Raffi sehat enggak ada masalah dia tdak seperti orang sakit tidak ada seperti orang yang kena narkoba," ucap Mubariq ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu 3 Februari 2013.

Mubariq menambahkan semenjak keponakannya digrebek dan ditahan di BNN, media telah menyudutkan Raffi.

"Anak sebesar Raffi bisa saja berbuat salah tapi sejauh mana kesalahan dia, media terlalu menyudutkan," urainya.

Menurut Mubariq, bekas kekasih Yuni Shara itu telah bekerja keras menghibur masyarakat Indonesia selama ini. Sehingga menurutnya kesalahan kecil yang dilakukan Raffi tak perlu dilebih-lebihkan.

"Raffi kan penghibur Indonesia, dia sudah kerja keras, kesalahan sedikit saja enggak usah terlalu dibesar-besarkan," ungkapnya.

(ega)

SUMBER:OKEZONE

Jumat, 01 Februari 2013

Yenny "3 Macan" Tak Menyangka Raffi Ahmad Positif Narkoba



ADE AAN ANIYATI 9C 01

Pedangdut Yenny Aggraeni yang tergabung dalam trio dangdut "3 Macan" ikut menyayangkan terkait masalah yang menimpa presenter kondang Raffi Ahmad.

Bagi Yenny, yang pernah shooting sebuah acara bersama mantan kekasih Yuni Shara itu, Raffi adalah sosok yang ceria dan aktif.

Ia sendiri tidak menyangka jika Raffi ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN atas kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan barang haram itu. "Sangat menyayangkan tentunya. Karena yang saya tahu Raffi memang aktif dan ceria orangnya. Tak menduga aja kalau ternyata dia positif juga," katanya ketika dihubungi wartawan, Jumat (1/2/2013).

Kehidupan artis yang glamor dan dunia malam bahkan diidentikkan dengan narkoba oleh beberapa pihak. Tetapi, bagi pedangdut satu ini, ia memilih membuang jauh barang haram seperti itu. Vitamin dan istirahat jadi kunci baginya.

"Tentu setiap orang punya filter ya. Karenanya, kita jangan salah memilih teman. Untuk mendapatkan stamina, bagi saya cukup minum vitamin, istirahat yang cukup, juga positif thinking. Tak perlu narkoba," tekannya.

Ia juga berharap masalah yang menimpa Raffi tentang narkoba bisa diambil pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi dirinya sendiri. "Stop narkoba sampai Raffi Ahmad saja!" tutupnya.

Sumber : KOMPAS.COM

BNN Kumpulkan Data-data Penggerebekan Raffi Ahmad

9F02 ACEP AFANDI


BNN masih mengumpulkan data-data penggerebekan kediaman artis di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pagi tadi. BNN akan mendalami kasus ini.

Sumirat tidak membantah dan membenarkan bahwa artis Raffi Ahmad, termasuk salah satu yang diciduk pagi tadi.

Raffi sendiri yang seharusnya menjadi pembawa acara di sebuah acara, ternyata tidak menampakan kehadirannya. Ketika dihubungi ke produser, Oke Jahja mengatakan, Raffi tak hadir dengan alasan sedang sakit.

BNN hingga kini belum bisa memberikan banyak keterangan soal kasus penggerebekan pagi tadi.

Hingga berita ini diunggah, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai tertangkapnya Raffi bersama 11 artis lainnya. Manajemen Rarffi Ahmad hingga kini mendadak sulit dihubungi.

Kamis, 31 Januari 2013

Dasar Hukum Sudah Ada, Raffi dkk Belum Jadi Tersangka

                                                        9h28Ratih Purwaasih
 Zat methylone yang terkandung dalam tubuh artis R dan enam orang lainnya telah dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwicahyo mengatakan, penetapan status tersangka kepada Raffi dan kawan-kawannya menjadi hak penyidik. Saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap beberapa saksi ahli. "Yang pasti penyidik masih mengumpulkan saksi ahli. Tidak hanya satu sisi lagi, ada pidana, farmakologi, adiksi, kesehatan, dan lain-lain," ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013) malam.

Menurut Sumirat, hasil positif atau negatif dari laboratorium menjadi salah satu unsur yang dapat memberatkan seseorang untuk naik status menjadi tersangka. Unsur lain yang diselidiki adalah status kepemilikan atau penguasaan barang bukti.

Sumirat mengatakan, BNN akan berhati-hati dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Raffi dan kawan-kawannya ke hadapan publik. Kehati-hatian itu diperlukan mengingat kasus tersebut diduga terkait dengan jaringan narkotika di baliknya. Oleh sebab itu, BNN memaksimalkan waktu 6 x 24 jam penyelidikan yang diberikan oleh undang-undang yang ada.

"Tergantung evaluasi penyelidikan penyidik. Undang-undang sudah memberikan kita waktu tiga hari tambahan, kita akan manfaatkan itu," ujarnya.

Zat methylone yang terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat tersebut dianggap turunan dari chatinone, zat yang telah masuk dalam golongan I narkotika. Hal itu telah dijelaskan kepada penyidik guna menetapkan mereka sebagai tersangka.

Hingga Kamis siang, delapan orang yang masih diperiksa adalah Raffi, RJ, K, W, M, MF

sumber:http://entertainment.kompas.com/read/2013/01/31/19330239/Dasar.Hukum.Sudah.Ada.Raffi.dkk.Belum.Jadi.Tersangka