Jumat, 08 Februari 2013

BNN: Menanam Pohon Khat Bisa Dipidana


 Polisi Amankan ladang khat
9F36 TIYANAH

Warga Cisarua menganggap tanaman itu hanya sebagai teh Arab.
ddd
Jum'at, 8 Februari 2013, 14:18 Badan Narkotika Nasional memusnahkan tanaman khat atau chata edulis yang tumbuh di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Khat merupakan salah satu jenis narkoba yang dilarang ditanam sesuai dengan Undang-undang.

"Saat ini kami sedang melakukan edukasi, baik masyarakat maupun aparat. Tamanan ini masuk ke Indonesia. Mereka tanamnya di depan rumah, di kebun. Ini secara terbuka tanamanya karena memang mereka tidak mengetahui," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.

Kebanyakan warga Cisarua menggangap tanaman itu hanya sebagai teh Arab yang dijual mahal. Tanaman tersebut juga tumbuh liar tanpa harus dirawat oleh pemilik. Biasanya warga negara Arab yang singgah di kawasan Cisarua hanya menamam potongan pohon saja yang dibawa dari tempat asal mereka.

Selain di Cisarua, BNN juga mendapatkan laporan di Cianjur, Jawa Barat. Dalam waktu dekat BNN akan melakukan uji lab untuk mengetahui apakah tanaman tersebut sama dengan yang tumbuh di Cisarua.

Untuk di Jakarta sendiri, lanjut Sumirat, instansinya belum mendapatkan laporan adanya tanaman khat. "Setelah kami lakukan edukasi, sosialisasi dan masih ada juga yang menanam, maka akan kami pidana, itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Narkotika di mana mereka mengetahui dan memiliki dengan sengaja," kata Sumirat.

Menurut dia, BNN akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi, baik itu brosur, dan striker, jika tanaman itu berbahaya. "Kami bersyukurnya ditemukan saat ini, kalau 5-10 tahun ke depan berapa jumlah anak bangsa yang kena," ucap dia. (umi)
sumber: http://metro.news.viva.co.id/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar