9I32 SYARIFUDIN
JEMBER, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) 9 Jember, Jawa Timur, membongkar paksa tiga rumah yang mepet rel di Kelurahan Patrang, Kamis (28/2/2013).
Pembongkaran dilakukan setelah para penghuni tidak bersedia membongkar sendiri, pascasosialisasi larangan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan .
Antara Stasiun Jember dan Arjasa yang berjarak sekitar tujuh kilometer, terdapat sebanyak 262 bangunan yang seharusnya dibongkar, dan hanya tiga bangunan yang masih tersisa. Sebelumnya, 258 bangunan dibonkar sendiri penghuninya dengan mengikuti ketentuan jarak antara bangunan dan as rel kereta api.
"Tiga bangunan dibongkar paksa, karena pemiliknya tidak mau membongkar sendiri. Kami dengan terpaksa dari PT KAI Daops 9 Jember mengambil alih pembongkaran bangunan liar itu secara paksa," kata Gatut Setyatmoko, Manajer Humas PT KAI Daops 9 Jember kepada wartawan, Kamis, di Patrang.
Masih tersisa satu bangunan lagi yang semi permanen di Kelurahan Baratan. Untuk pembongkartan bangunan tersebut, kata Gatut Setyatmoko, pihaknya sudah koordinasi dengan RT dan RW setempat.
Pembongkaran bangunan liar di sepanjang rel kereta api dilakukan, karena jarak antara bangunan dengan as rel kurang dari enam meter.
Penertiban ini dilakukan untuk memberi perlakuan yang sama kepada pemilik bangunan lainnya, yang telah dilaksanakan sejak awal Desember 2012 lalu. "Setelah bangunan liar dari Stasiun Jember hingga Stasiun Arjasa tuntas, PT KAI Daops 9 Jember akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi ketentuan yakni enam meter dari as rel agar jarak pandang masinis tidak terganggu," kata Gatut.
"Ini bertujuan memberi kenyamanan jarak pandang masinis, demi untuk keselamatan pengguna jasa kereta api dan masyarakat," tambahnya.
Sumber: KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar