9105 ANGGITA NURAMALIA
Jangan Lagi Pakai Cap dan Kop RSBI, Tak Ada Lagi Diskriminasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kemarin, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh membicarakan tindak lanjut masa transisi
sekolah-sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
dengan Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia pasca-putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Januari lalu. Dalam dua hal utama
yang dibahas, Nuh memberi instruksi untuk meninggalkan penggunaan
atribut RSBI dan juga kualitas dan perlakuan pendidikan kepada siswa.
Hal pertama yang dibahas berkaitan dari sisi kelembagaan dan proses pembelajaran selama masa transisi hingga tahun ajaran baru yang berakhir pada Juni mendatang. Setelah jatuh putusan MK tersebut, sekolah sudah tidak boleh lagi mencantumkan status RSBI dalam berbagai hal.
"Dari sisi kelembagaan, sudah sangat jelas tidak boleh lagi menggunakan RSBI. Jadi lambang, kop surat, pokoknya yang kaitannya dengan urusan administrasi sudah tidak boleh pakai RSBI lagi," ujar Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Sementara untuk proses pembelajaran, disepakati bersama bahwa intensitas dan kualitas tidak boleh menurun. Bahkan beberapa daerah tak mempermasalahkan dihapusnya status RSBI karena sebelum ada status tersebut sekolah-sekolah bersangkutan sudah dianggap sebagai unggulan.
"Sekolah yang diunggulkan ini sudah ada sebenarnya. Hanya dalam Undang-undang itu diatur jadi sekolah bertaraf internasional itu. Tapi ini yang jadi persoalan kan karena adanya diskriminasi," ungkap Nuh.
Untuk itu, ia menjamin bahwa tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan bagi semua warga negara. Gugatan yang muncul pada RSBI ini awalnya juga dipicu karena sekolah ini dinilai hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini tidak boleh terjadi lagi dan harus dijaga supaya tidak menjangkit pada sistem pendidikan yang berikutnya lagi.
Selanjutnya, terkait bentuk baru dari sekolah mantan RSBI akan dibahas lebih dalam pada pertemuan lanjutan yang akan kembali digagas oleh pihak kementerian.
"Mohon sabar sampai tahun ajaran baru. Setelah itu akan ada bentuk baru dan ini masih dibahas. Dari PP 17 tahun 2010 ada peluang di situ yaitu menyelenggarakan sekolah berkebutuhan khusus. Tapi yang pasti jangan sampai aksesnya diskrimnasi harus berkeadilan," tandasnya.
Berita terkait, baca : MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI
Hal pertama yang dibahas berkaitan dari sisi kelembagaan dan proses pembelajaran selama masa transisi hingga tahun ajaran baru yang berakhir pada Juni mendatang. Setelah jatuh putusan MK tersebut, sekolah sudah tidak boleh lagi mencantumkan status RSBI dalam berbagai hal.
"Dari sisi kelembagaan, sudah sangat jelas tidak boleh lagi menggunakan RSBI. Jadi lambang, kop surat, pokoknya yang kaitannya dengan urusan administrasi sudah tidak boleh pakai RSBI lagi," ujar Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Sementara untuk proses pembelajaran, disepakati bersama bahwa intensitas dan kualitas tidak boleh menurun. Bahkan beberapa daerah tak mempermasalahkan dihapusnya status RSBI karena sebelum ada status tersebut sekolah-sekolah bersangkutan sudah dianggap sebagai unggulan.
"Sekolah yang diunggulkan ini sudah ada sebenarnya. Hanya dalam Undang-undang itu diatur jadi sekolah bertaraf internasional itu. Tapi ini yang jadi persoalan kan karena adanya diskriminasi," ungkap Nuh.
Untuk itu, ia menjamin bahwa tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan bagi semua warga negara. Gugatan yang muncul pada RSBI ini awalnya juga dipicu karena sekolah ini dinilai hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini tidak boleh terjadi lagi dan harus dijaga supaya tidak menjangkit pada sistem pendidikan yang berikutnya lagi.
Selanjutnya, terkait bentuk baru dari sekolah mantan RSBI akan dibahas lebih dalam pada pertemuan lanjutan yang akan kembali digagas oleh pihak kementerian.
"Mohon sabar sampai tahun ajaran baru. Setelah itu akan ada bentuk baru dan ini masih dibahas. Dari PP 17 tahun 2010 ada peluang di situ yaitu menyelenggarakan sekolah berkebutuhan khusus. Tapi yang pasti jangan sampai aksesnya diskrimnasi harus berkeadilan," tandasnya.
Berita terkait, baca : MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI
SUMBER:KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar