9f18 kucky fazriyani
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus terorisme Enjang Soemantri dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja, terdakwa terbukti melakukan teror.
"Terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/2).
Oloan menjelaskan, Enjang telah terbukti membantu mengepak 12 dus peluru yang akan dikirim ke Aceh. Nantinya peluru tersebut akan digunakan untuk melakukan pelatihan militer di gunung Jalin Jantho, Aceh.
Selain mengepak 12 dus peluru, terdakwa juga terbukti menghantarkan peluru tersebut dengan menggunakan bus dari Cikampek menuju Aceh. Enjang ditangkap polisi pada 21 April 2012.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nelli Kurniasih Widyowati mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim ketua. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum, Enjang dituntut 6 tahun penjara.
Oleh JPU, terdakwa dituntut dengan lima pasal berlapis. Kelima pasal itu terdiri dari Pasal 15 jo 7 tentang terorisme, Pasal 13 c, UU darurat tentang senjata api pasal 1, pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal Pasal 15 jo 9 mengenai terorisme.
Dari lima pasal yang dijerat kepada terdakwa, Enjang terbukti melakukan tindak pidana pasal 15 jo 9 Undang-Undang terorisme.
sumber: merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar