Kamis, 28 Februari 2013

Aceng Fikri Bupati Garut Terima Dimakzulkan


9B26NANI ISAROH


Garut – Rapat Paripurna DPRD Garut memproses pemakzulan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Setelah beberapa kali menyatakan keberatan dan mengupayakan perlawanan secara hukum, Aceng akhirnya menerima proses pemakzulan atas dirinya.

Sebelumnya aceng mengeluarkan Stetment bahwa jika iya di maksulkan Kota Garut Akan rusuh, Pada Mulanya Kasus Aceng menghebohkan karena menikah perempuan umur 17 tahun dan di ceraikan setelah 2 hari menikah dengan alasan sudah tidak perawan lagi.

Terkait masa baktinya, Aceng mengaku akan tetap bekerja sebagai kepala daerah sampai ada surat pemberhentian dirinya dari Menteri Dalam Negeri. “Saya akan tetap bertanggung jawab penuh sebagai kepala daerah, sebelum diberhentikan Mendagri.”

Diberitakan sebelumnya, proses pemakzulan atas Aceng diproses DPRD setelah Mahkamah Agung menyatakan Bupati Garut itu melanggar sumpah jabatan. Aceng juga dinilai melanggar undang-undang dengan menikah secara siri serta menikahi anak di bawah umur, Fani Oktora.

Sumber : http://seputarkita.info/3386/aceng-fikri-bupati-garut-terima-dimakzulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar