Kamis, 28 Februari 2013

OJK kaji peraturan pengambilalihan perusahaan terbuka

9C38 YULIANTI

OJK kaji peraturan pengambilalihan perusahaan terbuka

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji kembali peraturan No IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang didalamnya tercantum kewajiban menjual kembali saham ke pubik (refloat).

Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam poin 5 (b) aturan IX.H.1. disebutkan bahwa jika pihak pemegang saham pengendali baru yang membeli saham dan mengakibatkan kepemilikan sahamnya lebih dari 80 persen maka perlu dilakukan pelepasan saham kembali ke publik hingga persentase saham publik menjadi minimal 20 persen.

"Kami tengah mengkaji `refloat`, apakah nantinya `tender offer` hanya sampai 80 persen sehingga tidak ada `refloat`," kata dia.

Akan tetapi, ia mengatakan jika usulan tersebut direalisasikan maka akan ada 20 persen saham publik yang tidak dapat melakukan penjualan kepada pihak pengendali baru di harga premium. Adapun solusi dari usulan pertama itu, yakni dengan melakukan penjatahan terhadap saham publik.

Artinya, ia mengemukakan ketika ada pihak pengendali yang melakukan penawaran tender, maka publik yang ingin melakukan penjualan harus melalui proses penjatahan.

Kendati demikian, Robinson mengatakan solusi itu dinilai masih ada kendala karena ada pemegang saham publik yang hanya memiliki saham kurang dari satu lot saham.

Robinson juga mengemukakan usulan yang kedua yakni persentase maksimal penawaran tender tidak dibatasi namun setelah penawaran tender dilakukan tetap ada kewajiban "refloat" ke publik menjadi minimal 20 persen.

Usulan itu, dikatakannya, sama seperti yang berlaku saat ini namun ada kewajiban untuk melepas paksa ke publik jika harga pelaksanaan refloat di bawah harga saat melakukan penawaran tender.

"Kendalanya usulan kedua itu, OJK tidak dapat memaksa emiten menjual kembali sahamnya ke publik dengan harga murah. Selain itu, ada dampaknya ke publik jika saham dijual dalam jumlah besar yang membuat harga saham langsung melemah secara signifikan," katanya.

OJK mencatat ada empat emiten yang diwajibkan melakukan "refloat" karena ada perubahan pemegang saham pengendali. Perusahaan itu PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK), PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) dan PT Bank International Indonesia Tbk (BNII).

Sumber : antaranews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar