9B01 AAM AMINAH
Empat Pembunuh Livia Terancam Hukuman Mati
"Kami menemukan tali jerat itu di lokasi penemuan mayat di Cisauk. Tali itu sebelumnya sudah ada di dalam mikrolet sehingga diduga direncanakan sebelumnya," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Selasa (6/9/2011), dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat.
Tali itu, kata Setija, disiapkan apabila korban memberontak. Karena memberontak saat dirampok di dalam mikrolet itulah, nyawa Livia akhirnya dihabisi keempat pelaku yang berprofesi sebagai sopir tembak ini."Mereka memutuskan menghabisi korban setelah korban memberontak. Awalnya dibekap sweater dan langsung dijerat lehernya dengan tali yang sudah disiapkan," tutur Setija.
Selain menemukan tali jerat yang biasa dipakai mengikat barang, polisi juga menemukan satu buah ponsel Sony Ericson dan satu buah ponsel Blacberry 8900 warna hitam. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Curas."Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati karena (Pasal) 340 dia menghabisi nyawa secara berencana," kata Setija.
SUMBER: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar