Jumat, 01 Februari 2013

Wanda Bebas , Raffi Masih Ditahan BNN

Wanda Bebas , Raffi Masih Ditahan BNN

Tak Terbukti Gunakan Narkotika


9E29 SAFNAH NUR SAFIRA




FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
BEBAS. Wanda Hamidah (tengah) meninggalkan gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta usai dinyatakan negatif dalam tes
penggunaan narkoba, kemarin (30/1).
JAKARTA - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan tambahan waktu 3×24 jam untuk memeriksa delapan orang yang diamankan dari kediaman Raffi Ahmad Minggu (27/1) pagi. Hingga saat ini, status kedelapan orang tersebut masih sebatas terperiksa. Penyidik masih meminta bantuan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Hingga kini, BNN memang masih menahan delapan dari 17 orang yang diamankan sebelumnya. Selain Raffi Ahmad, ketujuh terperiksa lain berinisial UW, W, MT, MF, RJ, KA, dan JA. Sembilan lainnya dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Tujuh orang dibebaskan Selasa (29/1) lalu. Mereka adalah Irwansyah, Zaskia Sungkar, Furqi, Mina, Muhammad, Roni, dan Nafi. Kemudian, kemarin (30/1) BNN membebaskan Wanda Hamidah dan Sri Dewi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk saksi-saksi dan hasil interogasi, Wanda Hamidah dan Silvi Hidayati dinyatakan tidak terbukti dan tidak bisa dilanjutkan pemeriksaannya ke ranah penyidikan,” terang Humas BNN Sumirat Dwiyanto.
Sumirat menjelaskan, pihaknya sudah mengamati pergerakan Raffi cs beberapa hari sebelum penangkapan. Kemudian, Sabtu (26/1) malam pihaknya mendapati Raffi mendatangi Park Lounge Kemang. Di situ sudah ada Wanda dan delapan rekannya. Tidak lama kemudian, mereka termasuk Raffi pindah ke sebuah kafe di seberang Park Lounge.
Setelah berbincang di sana, mereka semua menuju kediaman orang tua Wanda, karena rekan-rekan Wanda menitipkan kendaraannya di sana. Raffi pun ikut mengantar Wanda. Namun, di tengah perjalanan Raffi mengajak Wanda dan seorang rekannya, yakni Sri Dewi untuk datang ke kediamannya di Lebak Bulus.
“Mereka akan membahas rencana bakti sosial untuk bencana banjir,” terang Sumirat. Sesampainya di kediaman Raffi, sudah ada tujuh orang yang diakui sebagai sahabat Raffi. Wanda lalu dikenalkan pada tujuh orang tersebut. Mereka lalu ngobrol hingga akhirnya pihak BNN datang dan menggerebek aktivitas tersebut.
Seluruh peserta diskusi, ditambah empat orang kenalan Raffi yang tidur di lantai dua didudukkan di ruang tengah. Sementara, petugas memeriksa setiap inci kediaman Raffi hingga akhirnya menemukan dua linting ganja di kamar presenter Dahsyat itu. Aparat juga menemukan 14 butir ekstasi. Ditambah lagi kapsul berisi zat Metylone (M1).
Saat penggeledahan berlangsung, Irwansyah, Zaskia, dan Furqi datang ke rumah Raffi. Mereka pun akhirnya ikut diperiksa dan dibawa ke BNN. Mereka menjalani pemeriksaan di lantai 6 Gedung BNN. Selain tes urine dan darah, mereka semua juga menjalani tes rambut. Hasil tes menunjukkan lima orang, yakni UW, MT, MF, KA, dan JA positif menggunakan narkoba.
“Dua dari mereka menggunakan ekstasi, dua lainnya pakai ganja, dan seorang lagi menggunakan keduanya,” lanjut Sumirat. Sedangkan Raffi dan RJ positif menggunakan M1. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan jika kelima orang yang menggunakan narkoba juga mengonsumsi M1 itu. Selebihnya dinyatakan negatif.
Kemudian, hasil interogasi dan keterangan saksi menunjukkan jika sembilan orang yang telah dibebaskan BNN sama sekali tidak terlibat dalam pesta narkoba tersebut. Kini, dari delapan yang tersisa, tinggal W yang dinyatakan bersih dari narkoba. Namun, saat ditanya mengapa W tidak ikut dibebaskan, Sumirat tidak banyak berkomentar.
Dia hanya mengatakan jika W masih akan diperiksa lebih lanjut, dan ikut dalam rombongan terperiksa yang mendapat tambahan waktu pemeriksaan. Apakah W dicurigai sebagai pemasok narkoba ke kediaman Raffi, Sumirat enggan menanggapi.
Begitu pula saat dia didesak wartawan soal status Raffi, Sumirat hanya tertawa. “Penyidik belum mengatakan apa pun soal status Raffi kepada saya,” ujarnya. Hanya saja, dia tidak membantah jika Raffi bisa tersandung pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, barang bukti narkoba ditemukan di kediamannya.
Dalam kasus kepemilikan narkoba pada umumnya, temuan barang bukti narkoba di dalam rumah sudah cukup untuk menjadikan pemilik rumah sebagai tersangka. Sekalipun dia tidak mengonsumsi narkoba tersebut. Kesaksian sudah cukup dari aparat yang ikut menangkap.
Namun, yang mengherankan dalam kasus Raffi, hingga hari keempat pemeriksaan, statusnya masih sebatas terperiksa. Penyidik malah mendatangkan saksi ahli dengan dalih memperdalam kasus tersebut agar lebih objektif dalam penentuan status tersangka. “Kami mendatangkan saksi ahli pidana, farmakologi, adiksi, dan sejumlah saksi ahli lainnya,” kata Sumirat.
Di sisi lain, Wanda menanggapi pembebasannya dengan penuh rasa syukur. Dia berharap, pembebasan dirinya bisa ditanggapi secara positif oleh masyarakat. “Berdasarkan hasil tes BNN dan laboratorium, juga bukti-bukti lain menunjukkan saya negatif terlibat dalam penggunaan narkotika seperti yang selama ini diberitakan,” ujarnya.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut membuatnya jadi lebih bijaksana dalam bertindak. Selain itu, anggota DPRD DKI Jakarta itu berharap dia bisa lebih berkontribusi dan bermanfaat. Karena itu, dia menerima tawaran BNN untuk menjadi duta peduli korban penyalahgunaan narkotika. (byu)

Sumber Artikel : Radar Cirebon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar