Rabu, 06 Februari 2013

agung laksono batal bersaksi


9E10 DENI LIFTIANAH
 
Agung Laksono Batal Bersaksi
KOMPAS.com/Vitalis Yogi Trisna
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono usai memenuhi panggilan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2012). Panggilan ini terkait perubahan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga nasional (PON).

TERKAIT:

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kesaksian Agung Laksono, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam kasus suap revisi Perda Riau tentang arena Pekan Olahraga Nasional Riau 2012, dipastikan tidak akan didengar.
Kesaksian Agung tidak terlalu signifikan.
-- Riyono
Hari Rabu (6/2/2013) Agung mangkir saat dipanggil jaksa untuk bersaksi pada pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan terdakwa Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
Saat sidang dibuka, jaksa KPK, Riyono mengungkapkan, Agung hanya mengirimkan surat tidak dapat datang ke Pekanbaru dengan alasan sedang melaksanakan tugas ke Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Kami menerima surat dari Sekretariat Menkokesra yang menyatakan Agung Laksono meminta izin tidak dapat bersaksi karena ada tugas di NTT," ujar Riyono kepada hakim.
Meski demikian, jaksa tidak merencanakan melakukan pemanggilan paksa kepada politisi Partai Golkar itu. Menurut jaksa, kesaksian Agung tidak terlalu signifikan dalam kasus dimaksud. Pada sidang sebelumnya, beberapa saksi yang dihadirkan, memang terkesan memberatkan Lukman.
Sebelumnya, Agung disebut-sebut mengetahui rencana permintaan penambahan anggaran PON melalui APBN 2012 lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang diajukan oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Rencana permintaan penambahan anggaran dana APBN itu ternyata membuka fakta suap sebesar Rp 10 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI.
Lukman merupakan orang yang mengumpulkan uang dari konsorsium tiga BUMN pelaksana proyek arena PON (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya) untuk diserahkan kepada Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Hanya saja, Kahar yang hadir di persidangan membantah telah menerima uang suap Rp 10 miliar itu.
Hari Rabu ini, jaksa hanya menghadirkan AB Purba, anggota DPRD Riau dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Lukman Abbas, sebelum jaksa mengajukan tuntutan.
Lukman Abbas merupakan salah satu tokoh kunci dalam proses suap revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran arena menembak PON Riau 2012, kepada anggota DPRD Riau dan DPR RI. Lukman merupakan penanggungjawab pembangunan beberapa bangunan penting yang akan dipakai untuk arena pertandingan pada PON Riau waktu itu.
Editor :
Robert Adhi Ksp
 
KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar