9B30 NURHARDIYANSYAH
TANGGAL 01 MARET 2013
Walah... Bapak 2 Anak Tega Mencabuli Bocah 3 Tahun
EMANGGUNG- Seorang bapak dua anak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk petugas Polres Temanggung, lantaran mencabuli bocah berumur tiga tahun. Untuk membujuk korban, pelaku mengiming-imingi uang jajan.Yuwono (41) alias Kuncung, warga Desa/Kecamatan Bansari, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak AS, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pelaku mengaku, pencabulan terjadi sepekan lalu di rumahnya. Saat itu, kondisi rumah sepi karena istrinya mengantarkan anak bungsu mereka ke sekolah.
Korban yang saat itu sedang bermain sendiri di depan rumah pelaku, dibujuk untuk masuk ke rumah dengan diiming-imingi uang jajan. Saat di dalam rumah, pelaku menelanjangi korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, mengatakan, keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi, setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Pelaku kemudian dicokok di rumahnya tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Temanggung. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan subsider Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Sementara itu, korban pencabulan AS kini kini kehilangan masa cerianya. Bocah tersebut lebih banyak murung dan menghindari orang-orang yang tak dikenal. Korban hanya merasa nyaman ketika berdekatan ibunya, LS.
Menurut LS, keluarga pelaku sering mengancam agar segera mencabut laporannya. Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
SUMBER: http://jogja.okezone.com/read/2013/03/01/513/769564/walah-bapak-2-anak-tega-mencabuli-bocah-3-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar