9H13FASEHATUN NISA
Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba di sebut berbahaya karena tidak aman di gunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya di atur dalam undang-undang. barangsiapa menggunakan dan mengedarkannya diluar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana dan hukum denda .Narkoba banyak di salahgunakan untuk hal-hal yang negatif dan tidak memenuhi prosedur yang ada, olehkarena itu banyak orang yang telah terpengaruh menggunakan narkoba akibatnya mereka menjadi pecandu narkoba karena di dalam narkoba banyak obat obatan yang membuat kesadaran manusia menjadi berkurang . Tidak sedikit orang yang menggunakan narkoba , karena banyak pengedar narkoba masuk ke desa-desa maka dari itu memudahkan pengguna narkoba untuk mengkonsumsinya setiap waktu. Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan yang di sebut sistem limbus. Hipotolamus pusat kenikmatan pada otak adalah bagian dari sistem limbus. Narkoba menghasilkan perasaan 'high' dengan mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang di sebut neuro-transmitter.Narkoba atau napza adalah obat/bahan atau zat yang bukan tergolong makanan. jika diminum, di isap, di hirup, di telan. atau di suntikan, berpengaruh terutama pada kerja otak ( susunan saraf pusat ), dan sering menyebabkan ketergantungan. akibatnya, kerja otak berubah ( meningkat/ menurun ). demikian pula fungsi vital organ tubuh lain ( jantung, peredaran darah, pernapasan dan lain-lain ). pecandu narkoba di Indonesia semakin banyak baik dikalangan orang dewasa maupun remaja yang masih di bawah umur karena lingkungan yang kurang mendukung dan banyak di kelilingnya menggunakan narkoba , maka jangan sesekali kita mengkonsumsi narkoba karena berakibat yang sangat fatal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar