Senin, 25 Februari 2013

solusi banjir di jakarta terdera aturan

Solusi Banjir di Jakarta Tersandera Aturan


Solusi Banjir di Jakarta Tersandera Aturan

DIAH PRIHATNI 9C 10
 JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir di Jakarta akibat tersumbatnya sungai di sejumlah wilayah tidak bisa diatasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga akhir tahun 2012. Kondisi ini terjadi karena Pemprov DKI tersandera Peraturan Menteri Dalam Negeri soal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terkait pelaksanaan proyek tahun jamak.
Sesuai aturan itu, Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI menghentikan proyek pemeliharaan sungai sejak terjadi pergantian Gubernur DKI Jakarta. Padahal, pada saat yang sama curah hujan di wilayah hulu meningkat. Bahkan, di wilayah Bogor rata-rata curah hujan bulan November melampaui rata-rata dalam 30 tahun terakhir.
"Gubernur terpilih harus segera melanjutkan proyek. Sampah yang menyumbat sungai bisa memicu banjir. Gubernur tidak perlu menunggu aturan baru dari pemerintah pusat atau terbelenggu oleh aturan," kata Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafy, Selasa (27/11/2012), di Jakarta.
Gubernur Joko Widodo perlu membuat kesepakatan dengan DPRD demi menyelamatkan kepentingan umum. ”Kepentingan publik tidak boleh tersandera oleh aturan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kesepakatan,” kata Uchok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar