Sabtu, 23 Februari 2013

Kapolda Sumber dipanggil KPK, Kasus Korupi Simulator Kapolda Sumber dipanggil KPK, Kasus Korupi Simulator

9G35 SRI JAYANTI

Kapolda Sumber dipanggil KPK, Kasus Korupi Simulator


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil perwira polisi terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator kemudi tahun 2011. KPK memanggil Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumbar Brigjen Polisi Wahyu Indra Pramugari sebagai saksi.
''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo, mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polisi),'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (19/2). Wahyu dipanggil karena dianggap tahu soal proyek simulator SIM. Adapun dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Djoko, KPK memanggil Teddy Rusmawan dan Yuli Wrestiyani. ''Semua diperiksa sebagai saksi,'' ujar Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan dua jenderal Polri sebagai tersangka bersama dua pihak swasta. Kedua jenderal Polri itu adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Adapun pihak swasta merupakan rekanan proyek, yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Pencucian Uang:
Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Diduga, ada kerugian negara Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar dalam proyek ini. PT CMMA diduga membeli barang dari PT ITI sekitar Rp 90 miliar, sementara nilai proyek yang dimenangkan perusahaan milik Budi tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.
KPK juga menjerat Djoko dengan pasal TPPU. Penyidik menjerat Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Djoko diduga sengaja mengubah, menyamarkan, dan menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyidikan dalam kasus TTPU ditandatangani pada 9 Januari 2013. Djoko diduga menyamarkan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset. Berdasarkan penelusuran KPK, salah satu caranya dengan membeli sejumlah properti.
Terkait kasus ini, KPK juga menyita enam rumah yang diduga milik Djoko. KPK pun memasangan plang sita di rumah Djoko di Solo yang dilakukan di Jalan Sam Ratulangi Surakarta, Banjar Sari dan jalan Perintis Kemerdakaan, Sondakan Pawean Solo. Kemudian di Yogyakarta, pemasangan plang dilakukan di Langen Sastra Kidul, Patehan Lor Nomor 34 dan 36. Sementara, di Semarang di Graha Candi Golf, Jalan Bukit Golf, Tembalang, Semarang.

SUMBER: kpk.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar