Kamis, 28 Februari 2013

9I20 NOVIA ANDRIYANI

 Sidang Perdata Digelar, Kejagung & Soeharto Mediasi 1 Bulan

Jakarta – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan Sulthoni sebagai mediator kasus gugatan perdata Kejagung terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Mediasi yang dimulai 23 Agustus itu diberi waktu 1 bulan.
Demikian yang mengemuka dalam sidang perdana gugatan perdata kasus Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (9/8/2007).
Ketua majelis hakim Wahjono menawarkan penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
“Sesuai Perma No 2/2003 perkara perdata wajib diadakan mediasi. Majelis akan menunjuk mediator kalau penggugat dan tergugat tidak memiliki mediator dari luar,” kata Wahjono.
Wahjono lantas menanyakan kepada tim jaksa pengacara negara selaku wakil dari penggugat.
“Kami tidak menunjuk dari luar. Untuk mediator kami persilakan majelis hakim,” kata salah seorang tim jaksa pengacara negara Dachamer Munthe.
Kuasa hukum Soeharto yang dikomandani OC Kaligis pun sama jawabannya.
“Kami juga tidak menunjuk dari luar,” kata Kaligis.
Wahjono akhirnya menetapkan sang mediator. “Semua hakim di PN Jaksel adalah mediator. Saya tetapkan menunjuk hakim Sulthoni sebagai mediator. Sesuai perma diberi waktu 1 bulan. Kalau tidak berhasil maka akan diserahkan pada majelis hakim,” terang Wahjono.
Penggugat dan tergugat usai sidang langsung bergegas menuju ke ruang Sulthoni. Mereka akhirnya sepakat mediasi dimulai 23 Agustus 2007.
Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar 420 juta US$ dan Rp 185 miliar serta immateriil sebesar Rp 10 triliun.
About these ads

Tidak ada komentar:

Posting Komentar