INNA FARHANIYAH 9C 17
Depok - Kepolisian Sektor Limo, Depok, Jawa Barat, berhasil mengungkap transaksi penjualan bayi kembar di Depok pada Jumat, 17 Februari 2012. Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut, Merry Susilawati, 49 tahun, dan mengamankan dua bayi kembar sebagai barang bukti. “Ditangkap saat transaksi dengan anggota saya,” kata Kepala Polsek Limo Komisaris Sukardi di Polresta Depok, Selasa, 21 Februari 2012.
Menurut Sukardi, tersangka dihubungi oleh anggota Polsek Limo yang mengaku sebagai pembeli bayi. Mereka pun minta melakukan transaksi di ITC Depok, Jalan Margonda Raya, pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, kata Sukardi, petugas telah menyelidiki gerak-gerik tersangka. “Akhirnya benar dia membawa dua bayi kembar itu dan langsung ditangkap,” katanya.
Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan antara tersangka dan petugas yang menyamar telah menyepakati satu bayi seharga Rp 20 juta. Pada saat membawa bayi, tersangka meminta tolong kepada Edah Jubaedah, 52 tahun, tetangga ibu bayi. “Jadi dua bayi itu seharga Rp 40 juta,” katanya.
Menurut Mulyadi, bayi kembar itu adalah anak dari Anah, 29 tahun, warga Parung, Bogor, yang baru dilahirkannya 12 hari yang lalu. Anah tidak bisa menanggung biaya perawatan bayi kembarnya karena telah ditinggalkan oleh suaminya sejak hamil. “Suaminya meninggalkannya karena tidak punya pekerjaan. Menanggung mereka berdua pun tidak mampu,” katanya.
Anah yang terpuruk akhirnya meminta Edah untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi bayinya. Edah pun bertemu dengan tersangka. Saat tersangka mengambil bayi dari ibunya, tersangka berjanji akan mencarikan orang yang tepat untuk mengadopsi. “Jadi mereka tidak tahu kalau bayinya akan dijual,” katanya.
Tersangka pun memberi uang kepada Anah seharga Rp 1.850.000. Uang itu sebagai biaya persalinannya di puskesmas. “Uang itu bukan sebagai harga bayi, tapi untuk biaya saja,” kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak. ”Ancamannya 15 tahun penjara,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar