Kamis, 28 Februari 2013

Tersangka Korupsi Proyek Kapal Nelayan Bertambah

9F11 FAJAR SODIK
SEMARANG, KOMPAS.com -- Tersangka korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah bertambah. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (28/2/2013).

Keduanya yakni NGH yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DKP Jawa Tengah dan HL, Bendahara Pengeluaran Pembantu instansi tersebut.

"Ada bukti yang cukup kuat untuk penetapan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka sudah empat orang. Pada awal Januari lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menahan dua tersangka sebelumnya. Keduanya adalah pejabat eselon III DKP Jateng, Bambang Santosa dan Direktur PT Marintek Jaya Utama, Sunar Wibowo selaku rekanan.

Keduanya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang. Berkas keduanya sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada 23 Januari lalu. Kewenangan penahanan keduanya di bawah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang. Namun belum diketahui kapan akan disidangkan.

Eko mengatakan, pihaknya akan terus memperdalam dan mengembangkan kasus ini. Setidaknya, sudah ada 64 orang saksi, termasuk saksi meringankan dan saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya untuk dimintai keterangan. Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah juga sudah diperiksa.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2011. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat kelebihan bayar dalam pembelanjaan tujuh kapal ikan yang diperbantukan pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di daerah Cilacap dan Kebumen. Proyek ini didanai melalui APBD Provinsi dengan pagu sebesar Rp 11,4 miliar dan dikerjakan PT Marintek dengan nilai kontrak Rp 10.9 miliar.

Penyimpangan terjadi karena proyek tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh PT Marintek dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun dibuatkan dokumen agar seolah-olah proyek sudah selesai, sehingga pembayaran dicairkan 100 persen. Uang jaminan proyek pun dicairkan dan kembali ke PT Marintek.

Padahal, jika proyek belum selesai sesuai waktu yang ditentukan, uang tersebut seharusnya akan kembali ke kas negara. Hal itulah yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Kapal-kapal tersebut saat ini telah digunakan oleh KUB nelayan masing-masing yang diberi bantuan. Dan kapal itu tetap bisa digunakan sebab penyimpangan terjadi hanya dalam proses pengadaan. Kejati hanya menyita sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.

sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar