9g22 MELIANAH
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamal Manik mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bagi parpol yang posisi ketua umumnya masih kosong, seperti yang dialami Partai Demokrat pasca-pengunduran diri Anas Urbaningrum karena tersandung kasus korupsi proyek Hambalang.
"Tanda tangan dilakukan pimpinan parpol yang mana itu unsurnya adalah ketua umum, sekretaris jenderal atau yang di atur AD/ART," kata Husni sebelum acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
Menurut Husni, yang paling penting adalah peranan Kementerian Hukum dan HAM. Apakah itu pengisi sementara ketua umum partai pelaksana tugas (plt) atau yang lain, asalkan sudah terdaftar di Kemenkum HAM, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana yang direvisi dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
"Tidak harus dua-duanya (tandatanganan ketum dan sekjen). Yang paling penting ada keterangan Kemenkum HAM. Bisa saja disebut plt, pejabat ketua, tapi itu semua sudah terdaftar di Kemekum HAM," jelas dia.
Anas Urbaningrum resmi menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat, Sabtu 23 Februari 2013. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut logis karena tersandung kasus suap mega proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, pendaftaran calon legislatif dibuka pada 9-15 April. Sementara, penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada 4 Agustus. (Mut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar