Minggu, 24 Februari 2013

STATUS TERSANGKA ANAS BERPOTENSI CACAT HUKUM

9B18 KHOERIYATUL AENI
STATUS TERSANGKA ANAS BERPOTENSI CACAT HUKUM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang janggal.

Pasalnya, penetapan status Anas disertai persoalan politik yang harus disikapi serius yaitu bocornya draf surat perintah penyidikan atau sprindik ke publik.

Persoalan sprindik ini, kata Firman, tentunya bukan hanya sekedar persoalan etik karena ada rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi.

"Tentu hal ini adalah all obstruction of justice (semua halangan keadilan). Kalau betul tiga pimpinan KPK tandatangan itu dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan, padahal etik belum bekerja. Semestinya, penetapan atau penetuan tersangka itu cacat hukum, "kata Firman di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (24/2/2013) dini hari.

Firman menjelaskan, terkait sprindik itu dapat disimpulkan subtansi proses hukum dalam penetapan Anas sebagai tersangka keliru atau bermasalah.

Menurutnya, KPK semestinya mengganti penetapan dalan sprindik dengan pengambilan keputusan. Dengan demikian, pihak yang terlibat di dalam pengambilan keputusan itu artinya tidak ikut berperan pada penandatanganan sprindik.

"Dan mereka menunggu hasil itu tetapi yang terjadi ini meluncur begitu saja,"pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014.


Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar