9H22NOVITA SARI
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung membekuk jaringan pengedar ganja dan sabu seberat hingga 3 kilogram.
Kepala Sub Direktorat I Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar (Pol) Juni Duarsah, Senin (25/2/2013) mengatakan, salah satu anggota pengedar narkoba itu, Dono Ismail (23), ditangkap di areal parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung, Sabtu (23/2).
Dari Dono, polisi menyita 3 kilogram ganja. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa areal parkir RSUD itu dicurigai kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari penangkapan ini, polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan menangkap anggota sindikat pengedar narkoba itu lainnya yaitu, Ari Gunawan.
Dari tersangka, polisi mendapati barang bukti 60 gram sabu. Secara berantai, dari keterangan Ari, polisi meringkus lalu Supriyono yang merupakan residivis kasus narkoba.
Dari Supriyono, polisi menyita sabu seberat 20 gram yang siap diedarkan. Ketiganya diancam hukuman pidana 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Kasus ini kian menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Lampung.
Kepala Sub Direktorat I Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar (Pol) Juni Duarsah, Senin (25/2/2013) mengatakan, salah satu anggota pengedar narkoba itu, Dono Ismail (23), ditangkap di areal parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung, Sabtu (23/2).
Dari Dono, polisi menyita 3 kilogram ganja. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa areal parkir RSUD itu dicurigai kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari penangkapan ini, polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan menangkap anggota sindikat pengedar narkoba itu lainnya yaitu, Ari Gunawan.
Dari tersangka, polisi mendapati barang bukti 60 gram sabu. Secara berantai, dari keterangan Ari, polisi meringkus lalu Supriyono yang merupakan residivis kasus narkoba.
Dari Supriyono, polisi menyita sabu seberat 20 gram yang siap diedarkan. Ketiganya diancam hukuman pidana 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Kasus ini kian menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Lampung.
SMBER:KOMPAShttp://regional.kompas.com/read/2013/02/25/19160258/Polda.Lampung.Bekuk.Pengedar.Ganja.dan.Sabu?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar