Selasa, 26 Februari 2013

MA dan KY belum periksa pelanggaran hakim kasus Chevron


 

 
 9f18 lucky fazriyani

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani kasus praperadilan Chevron di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masing-masing lembaga ini masih akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kami mau melihat dulu untuk menentukan eksaminasinya seperti apa," ujar Ketua MA Hatta Ali di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2).

Hatta mengatakan, pemeriksaan akan dijalankan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Namun demikian, pemeriksaan hanya akan dijalankan pada hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Akan diperiksa Bawas, tapi yang melanggar hukum acara saja. Kan ada beberapa hakim, yang tidak ya tidak diperiksa, kalau diperiksa juga kan bahaya," kata Hatta.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan hal serupa. Menurut dia, terdapat beberapa dokumen yang butuh untuk dilengkapi.

"Kami harus minta ke kejaksaan soal laporan itu, ada berapa banyak yang musti dilengkapi," kata Imam.

Lebih lanjut, Imam menambahkan, KY pun belum dapat menetapkan sanksi terhadap hakim tersebut. "Ya nanti kita lihat apa yang dilanggar etiknya sesuai dengan poin-poin yang dilanggar. Kalau misalkan tidak profesional dan macam-macam, kelalaian terhadap aturan yang berlaku antara sedang dan berat (sanksinya)," pungkas dia.

sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar