Kamis, 28 Februari 2013

Hasil Hitung Cepat Lembaga Survei Memang Tidak Boleh Dijadikan Kesimpulan

9G 03 AFIF NADIDAH


Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Survei Indonesia LSI Kuskridho Ambardi. Menurut dia, lembaga survei hanya membantu perhitungan karena memang perhitungan KPUD sangat membutuhkan waktu.

"Kita bukan KPUD. Lalu kalau pun mau percaya hasil pemilu ya jangan ke quick count tapi ke rukun iman," candanya.

Namun demikian, kata dia, hasil quick count hampir tidak meleset dari hasil perhitungan oleh KPUD. "Kita hanya membantu. Soal nanti hasilnya kita lihat saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, banyaknya lembaga survei yang melakukan hitung cepat dalam Pilgub Jawa Barat 2013-2018, sangat riskan apabila hasilnya langsung dijadikan kesimpulan.

Hal tersebut didasari karena sistem pengambilan data suara pemilih tidak mencamtumkanmargin error. Bahkan, ada juga dari beberapa lembaga survei tersebut di antaranya menggunakan sistem pengambilan data multi random sampling.

Demikian diungkapkan Ketua Pusat Kajian dan Kepakaran Statistika (P2KS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Toni Toharudin saat dimintai komentarnya mengenai hasil quick count Pilgub Jawa Barat 2013-2018, di Fakultas MIPA Universitas Padjadjaran (unpad), Jalan Ir H. Djuanda, Kota Bandung, Selasa (26/2).(A-194/A-89)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar