Bursa Gubernur BI
FSP BUMN Beberkan 'Aib' Agus Marto
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo ditunjuk untuk menggantikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution yang jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2013. Agus Marto nantinya harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Sekretaris Jenderal Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Ainur Rofiq mengatakan, Agus Marto mempunyai track record yang cukup buruk. Dia mengatakan, ketika menjabat sebagai direksi di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Agus Marto terlibat fraud Bank Merincorp.
Dia menjelaskan, kasus fraud perbankan tersebut berhubungan dengan pengambilalihan Bank Merincorp oleh Bank Exim yang dipimpin Agus Marto. Saat itu, komposisi awal kepemilikan saham Bank Merincorp adalah 74 persen dikuasai Bank Exim dan 26 persen milik Bank Sumitomo, Jepang.
"Pada 1999 Merincorp memiliki CAR minus 22,7 persen dan juga memiliki kredit macet sebesar Rp337 miliar, serta juga memiiki utang kepada Bank Sumitomo sebesar USD30 Juta. Guna mengikuti program restrukturisasi, Bank Merincorp diwajibkan memiliki CAR empat persen," kata dia, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (28/2/2013).
"Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Bank Sumitomo harus menyetor modal Rp87,56 miliar dan Bank Mandiri (sebagai merger Bank Exim, Bank Dagang Negara, Bank Bapindo, dan Bank Bumi Daya) sebesar Rp249,3 miliar," kata dia.
Atas permasalahan tersebut, Dirut Bank Sumitomo Yasuji Sumitomo dan Dirut Bank Mandiri Robby Djohan melakukan pertemuan pada 25 Februari 1999. Kesepakatannya adalah 26 persen saham Bank Merincorp yang dikuasai Bank Sumitomo diambil alih Bank Exim yang kemudian merger menjadi Bank Mandiri.
"Akibat keputusan tersebut Bank Mandiri mengalami kerugian karena Bank Merincorp memiliki kredit macet Rp337 miliar dan Bank Mandiri mengambil alih kewajiban Merincorp kepada Bank Sumitomo USD30 juta," jelas Ainur.
Dia melanjutkan, dari hasil audit BPK menyebutkan, pengelolaan kredit Bank Mandiri Semester I tahun Anggaran 2003-2004 menyatakan, inovasi utang Bank Merincorp sebesar USD30 juta kepada Sumitomo tidak sejalan dengan tujuan restrukturisasi dan melanggar AD/ART perseroan.
"Akhirnya setelah hampir satu tahun, Kejaksaan Agung pada awal 2006 memutuskan untuk menghentikan sementara kasus ini tanpa Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)," tambah dia.
Menurutnya, dengan tidak adanya SP3 berarti kasus ini musih punya kemungkinan untuk diteruskan dan bisa berakhir dengan penetapan status tersangka pada Agus Marto, tentu hal ini sangat riskan jika sudah terpilih menjadi Gubernur BI lalu jadi tersangka. "Tentu saja ini akan menganggu kinerja Bank Indonesia," tukasnya. (mrt)
sumber : okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar