9E02 AGUNG GUNAWAN
Bupati Garut setelahnya akan dijabat oleh Wakil Bupati saat ini, Agus Hamdani. - Gamawan Fauzi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (1/2/2013) di Jakarta, menjelaskan, surat resmi dari DPRD Garut sudah diterima, Kementerian Dalam Negeri akan segera menyampaikannya kepada Presiden. Sementara itu administrasi terkait pemberhentian Aceng juga disiapkan.
Harapannya, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali dari lawatannya ke Liberia, Nigeria, Arab Saudi, dan Mesir 7 Februari mendatang, pemberhentian segera diproses. Pemerintah pusat, tambah Gamawan, harus menyelesaikan permintaan pemberhentian kepala daerah dari DPRD paling lama 30 hari.
Bupati Garut setelahnya akan dijabat oleh Wakil Bupati saat ini, Agus Hamdani. Tidak diperlukan penunjukan Penjabat Bupati Garut, kata Gamawan, sebab sisa masa jabatan Aceng sebagai Bupati Garut kurang dari 18 bulan.
Aceng seharusnya mengakhiri jabatannya pada 23 Januari 2014. Namun, Aceng tersandung perbuatannya sendiri yang menikahi perempuan 18 tahun secara siri dan menceraikannya setelah 4 hari.
Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan, karena tidak menaati peraturan perundangan. Dalam Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan harus dicatatkan kepada negara. Mahkamah Agung juga menilai Aceng melanggar etik dan perundang-undangan.
Setelah Keppres pemberhentian Aceng diterbitkan, tegas Gamawan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan Aceng. Keppres itu bersifat final. Tiadanya kata pemakzulan dalam putusan MA juga tidak bisa menjadi argumentasi Aceng. MA hanya menguji putusan DPRD tepat atau tidak, sesuai Peraturan Pemerintah 6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar