Kamis, 28 Februari 2013

Terlilit Utang, Nekat Rampok Pedagang Baju Bekas

                                                        9D18 LIDIYANI

SOLO, KOMPAS.com Seorang pria berinisial S (37) nekat mencuri sebuah tas milik seorang pedagang baju bekas di Jalan S Parman, Solo, yang tengah tertidur di lapaknya.

Pria asal Bawen, Kabupaten Semarang, ini awalnya berhasil menggondol uang Rp 2 juta dari tangan pedagang yang bernama Rodiatun, warga Clolo, Kadipiro, Banjarsari. Namun, tak lama, Rodiatun sadar bahwa tasnya diambil kemudian berteriak "maling". S pun lantas menjadi bulan-bulanan warga.

Di hadapan petugas kepolisian Polsek Banjarsari, Solo, S mengaku ingin mencari modal mengembangkan bisnis telepon genggam miliknya. "Buat cari modal Mas, dan bayar utang," kata tersangka, Kamis (28/2/2013).
"Uang milik korban menurut rencana akan dibuat modal membeli barang dagangan lalu saat korban tengah beristirahat di lapaknya, pelaku menarik tas korban. Diduga pelaku sudah mengintai korbannya," kata Kanitreskrim Polsek Banjarsari Edi Hartono.

Petugas mengamankan S beserta barang bukti berupa satu telepon genggam dan uang tunai Rp 2 juta. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang tanpa memiliki pelat nomor.
 
S bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar