9F02 ACEP AFANDI
Polres Pelabuhan Belawan menangkap Junaidi alias Jun (27). Pemuda ini ditangkap setelah dua bulan masuk daftar buronan karena menjadi anggota komplotan perampok kendaraan pengangkut barang.
"Tersangka kita ringkus di kediamannya, Jalan Taman Makam Pahlawan Lorong Melati, Belawan, Medan, Selasa (27/2) malam," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan AKP Yudi Frianto, Rabu (27/2).
Dari tangan Junaidi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 800 ribu yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Junaidi dibekuk setelah sempat 2 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia dan rekan-rekannya disangka terlibat pencurian dengan kekerasan. Mereka merupakan anggota komplotan perampok yang sering beraksi di Kampung Salam, Belawan.
Junaidi bersama 2 rekannya diketahui terakhir kali melakukan aksinya pada akhir Desember 2012. Ketika itu, truk yang dikendarai Rianto Dolok Saribu dihentikan Jun bersama dua rekannya. Setelah berhenti, mereka naik ke atas kendaraan itu dan menikam paha dan punggung korban.
Pelaku kemudian mengambil uang Rp 12 juta yang dibawa korban. "Tersangka berkasi setelah memantau calon korbannya. Dua rekannya masih kita buru," ucap Yudi.
Dari pemeriksaan sementara, Junaidi sedikitnya sudah 3 kali melakukan aksi perampokan. "Komplotannya sering beraksi di Kampung Salam dan sering beroperasi malam hingga dini hari. Mereka disangka melanggar Pasal 365 KUHP," katanya.
Menurut pengakuan Junaidi alias Jun, dia sudah sering melakukan pemerasan dan membawa barang korbannya dan meninggalkan korban begitu saja di tepi jalan. "Kami sering melakukan aksi di sekitar Kampung Salam menuju Pelabuhan Belawan. Kami juga menusuk korban kalau melawan," tandasnya.
Sumber: merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar