Selasa, 26 Februari 2013

Penyedia Jasa Jaringan Internet Ilegal Dipidanakan

 
 
 9G19 LILIS KHOLISAH
 
SEMARANG, KOMPAS.com - Dua orang pemilik perusahaan penyedia jasa jaringan internet ilegal di Kota Semarang segera menghadapi proses hukum. Berkas kasus keduanya sudah memasuki pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kasus dilimpahkan oleh petugas gabungan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Selasa (26/2/2013).

Penyidik Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang, Hartono mengatakan pada pelimpahan tersebut diserahkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka yakni SB dan HK selaku pemilik PT Indo Abadi Internet. Perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2010 lalu beralamat di Jalan Medoho Raya Semarang. 

Hartono mengatakan, jasa jaringan internet tersebut belum memiliki izin. Namun oleh pemilik sudah diperjualbelikan pada perorangan, perusahaan, perhotelan, toko swalayan bahkan kantor pemerintahan. "Padahal setiap penyedia jasa akses internet harus ada izin dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika," katanya.

Kasus ini terbongkar saat penyedia jasa tersebut menawarkan pemasangan jaringan internet di sebuah kantor pada 2012. Setelah dicek, ternyata perusahaan itu milik kedua tersangka dan diketahui belum memiliki izin resmi. Para tersangka, ungkapnya, sudah diberi peringatan, namun ternyata tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum.

"Padahal proses perizinannya juga tidak sulit, dan setelah satu tahun beroperasi, pengelola jasa penyedia akses internet baru akan dikenai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,75 persen dari pendapatan per tahun," ujarnya yang mengaku akan terus lakukan sosialisasi terkait izin ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaghfirin mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tersebut. Sedang dua tersangka akan dilakukan penahanan kota karena ada jaminan dari penasihat hukum dan berjanji akan kooperatif. "Kami akan segera melimpahkan setelah dakwaannya siap. Setelah ini nanti kami susun rencana dakwaan," katanya.

Mustaghfirin menambahkan yang dibidik dalam kasus ini terkait perizinan, sehingga belum menyentuh soal pajaknya. "Saya kira di semarang tidak hanya ini saja. Bisa jadi ada penyedia lain yg belum izin," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 ayat 1 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.  
 
Sumber: KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar