Kamis, 28 Februari 2013

Pemerintah belum sepakat soal iuran BPJS

9F25 RANI NURAENI
Pemerintah hingga saat ini belum sepakat mengenai iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang ditanggung oleh pemerintah. Padahal, BPJS rencananya akan mulai aktif diberlakukan pada 2014 nanti.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per kepala.

Agung mengatakan, besaran iuran tersebut dengan asumsi biaya operasional yang besar. Proses distribusi tenaga medis dan obat-obatan menjadi tantangan jika melihat kondisi geografis Indonesia. Aspek ini tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Kondisi medan kita yang berat dengan pulau-pulau kan harus dipikirkan," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/2).

Agung melanjutkan tiap tahunnya akan dilakukan evaluasi implementasi BPJS. Besaran iuran ini dapat berubah mengikuti dinamika kekinian.

"Pada waktunya akan ada evaluasi lagi mungkin di pemerintahan mendatang. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rp 23 ribu sampai Rp 22 ribu sekianlah per kepala," tuturnya.

Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penentuan besaran iuran untuk masyarakat kecil sebesar Rp 15.500 per kepala setelah mempertimbangkan kekuatan fiskal negara. Keputusan ini sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

"Inisiatif itu (BPJS) harus jalan dengan baik namun juga kondisi keuangan kita harus bisa tetap terjaga kesehatannya," ucapnya.

Berkaca pada pengalaman negara dunia yang mengalokasikan anggaran jaminan sosial yang besar justru membahayakan tanpa ada kelola yang baik.

Sebelumnya, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal menegaskan pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah warga tidak mampu yang tergabung dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari sebelumnya 96,4 juta jiwa menjadi 86,4 juta jiwa. Selain itu, iuran premi PBI yang sebelumnya ditetapkan Rp22.100 per orang per bulan diturunkan menjadi Rp 15.500 per orang per bulan.

Said mengatakan ketetapan jumlah PBI semula 96,4 juta sudah tidak ideal. Seharusnya yang dimasukkan ke PBI seluruh warga yang pendapatan per bulannya di bawah upah minimum regional (UMR). Jumlah mereka sekitar 120 juta jiwa.

sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar