Pejabat Harus Disumpah Secara Adat untuk Tidak Korupsi
9G15 HENDRA SUGIANTO
Setiap pejabat yang telah diambil sumpah secara agama, kemudian
harus ditindaklanjuti dengan sumpah adat sesuai adat dan tradisi di
daerah itu.
Sumpah adat ini harus diatur dalam peraturan perundang undangan.
Para
ketua adat, sesepuh adat, dan masyarakat adat diberi hak melakukan
sumpah adat bagi pejabat bersangkutan di rumah adat, disaksikan
masyarakat adat.
Sumpah itu hanya terfokus pada perilaku pejabat tersebut selama memimpin.
"Ia
harus berjanji secara adat untuk tidak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Memimpin rakyat dengan hati nurani. Uang rakyat sepeser pun tidak boleh
dikorup, jika tidak ia akan mengalami kematian, kegagalan dalam hidup
rumah tangga, jika melanggar," kata Direktur Yayasan Peduli Sesama NTT
Isidorus Udak di Kupang, Sabtu (9/2/2013).
Pejabat bersangkutan
didudukan di singgasana rumah adat tua, kemudian para leluhur dihadirkan
secara adat, hewan korban disembelih, darah hewan korban direciki pada
pejabat bersangkutan, bila perlu diminum supaya ia menjadi takut dan
sadar.
Jika dalam perjalanan ternyata ia melanggar adat dengan
perilaku korup, para tua adat berkumpul kembali dan melakukan upacara
serupa untuk memberikan hukuman "leluhur" terhadap yang bersangkutan.
Udak
mengatakan, sumpah jenis ini diyakini masih sangat mempan di kalangan
masyarakat Indonesia. Di jakarta pun ada adat Betawi yang mampu
melakukan sumpah seperti itu.
KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar