9B26NANIISAROH
Jakarta - - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
memvonis mati Ewee Hock alias Jerry (29) warga negara Malaysia, dan
rekannya Wijdanul Widan alias Aong (39) divonis penjara seumur hidup.
Hakim menjatuhkan hukuman ini karena keduanya terbukti memiliki 9 kg
sabu.
Majelis Hakim yang diketuai Hasmayetty menjatuhkan vonis ini, Rabu (6/2/2013), lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dody Leonardi Silalahi. Dody menuntut Aong dipenjara 18 tahun, sedangkan tuntutannya untuk Jerry sesuai dengan keputusan hakim.
Humas PN Jakarta Utara, Mangapul Girsang, menjelaskan vonis tersebut dijatuhkan karena Jerry terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I. Sedangkan Aong terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 tentang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Hukuman yang berat tersebut pada umumnya karena fakta-fakta yang terungkap bahwa terdakwa terkait jaringan internasional. Lalu volume barang bukti yang besar, barang bukti mengancam generasi muda karena terlalu massive, dan sebagai pemberi efek jera kepada orang lain agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba," kata Girsang saat dihubungi.
Girsang menjelaskan Jerry dan Aong tertangkap sekitar bulan Mei 2012 lalu, saat menerima kiriman shabu dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menunggu di sebuah kamar hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan sebuah koper yang berisi barang bukti tersebut.
"Kedua terdakwa ditangkap di salah satu hotel di Penjaringan, memiliki sabu yang disimpan dalam koper di dalam kamar hotel. Setelah dikembangkan, terdakwa menunjukkan lokasi tempat menyimpan shabu di perumahan Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, shabu disimpan di dalam mobil box yang disamarkan di dalam pakan ikan," tutup Girsang.
sumber:(vid/fjr)
Majelis Hakim yang diketuai Hasmayetty menjatuhkan vonis ini, Rabu (6/2/2013), lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dody Leonardi Silalahi. Dody menuntut Aong dipenjara 18 tahun, sedangkan tuntutannya untuk Jerry sesuai dengan keputusan hakim.
Humas PN Jakarta Utara, Mangapul Girsang, menjelaskan vonis tersebut dijatuhkan karena Jerry terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I. Sedangkan Aong terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 tentang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Hukuman yang berat tersebut pada umumnya karena fakta-fakta yang terungkap bahwa terdakwa terkait jaringan internasional. Lalu volume barang bukti yang besar, barang bukti mengancam generasi muda karena terlalu massive, dan sebagai pemberi efek jera kepada orang lain agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba," kata Girsang saat dihubungi.
Girsang menjelaskan Jerry dan Aong tertangkap sekitar bulan Mei 2012 lalu, saat menerima kiriman shabu dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menunggu di sebuah kamar hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan sebuah koper yang berisi barang bukti tersebut.
"Kedua terdakwa ditangkap di salah satu hotel di Penjaringan, memiliki sabu yang disimpan dalam koper di dalam kamar hotel. Setelah dikembangkan, terdakwa menunjukkan lokasi tempat menyimpan shabu di perumahan Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, shabu disimpan di dalam mobil box yang disamarkan di dalam pakan ikan," tutup Girsang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar