Kamis, 28 Februari 2013

KPU Jabar Siap Dilaporkan ke Dewan Kehormatan oleh Tim Dede-Lex Oris Riswan Budiana - detikBandung



9G29 RINI DEWINI 


Bandung - Koalisi Babarengan berencana melaporkan KPU Jabar ke Dewan Kehormatan KPU terkait surat edaran mengenai surat undangan ke TPS (model C6) boleh difotokopi dan disinyalir jadi celah penggelembungan suara. KPU Jabar tidak mempermasalahkan rencana itu.

"Tim kampanye nomor 3 akan melaporkan kita ke Dewan Kehormatan KPU, silahkan saja, enggak ada masalah," tegas Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kamis (28/2/2013).

KPU yakin kebijakan dibolehkannya surat undangan ke TPS difotokopi tidak masalah. Sebab itu untuk memfasilitasi agar orang yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapat surat undangan.

"Penggelembungan suara juga tidak mungkin terjadi," tegas Yayat. Sebab, mereka yang menggunakan surat undangan fotokopi tetap harus dicocokkan namanya dengan DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau namanya cocok dengan yang ada di DPT bisa nyoblos, tapi kalau enggak cocok ya enggak bisa nyoblos," tuturnya.

Soal penggunaan surat undangan fotokopi, KPU sempat meminta KPU kabupaten/kota lapor jika ada surat undangan yang kurang, termasuk keperluan lainnya. Mereka diberi waktu hingga 18 Februari untuk lapor dan mendapat penggantian kekurangan dari perusahaan yang membuatnya.

Tapi dalam prakteknya, banyak daerah yang baru lapor ke KPU Jabar setelah lewat dari 18 Februari. Karena itu, KPU mengambil kebijakan agar surat undangan bisa digandakan.

"Kita semata-mata ingin memastikan orang yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya," tandas Yayat.

(ors/ern)

Sumber: DetiNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar