Jumat, 01 Februari 2013

Kemendikbud Tetapkan RSBI Jadi Sekolah RegulerSejumlah siswa kelas 11 mengikuti mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Rabu (9/1/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan stasus RSBI. TERKAIT: Program RSBI Diperbolehkan Hingga Akhir Semester Mantan Mendiknas Anggap MK Abaikan Keadilan Eks RSBI Diminta Tetap Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD dan SMP RSBI Semarang Jadi Sekolah Gratis Sekolah Umum Diminta Terapkan Kurikulum RSBI JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tiga minggu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan bahwa semua sekolah yang sempat menyandang status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) berubah menjadi sekolah reguler. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pembinaan sekolah ini juga diserahkan pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Surat edaran resmi yang ditandatangani Mendikbud telah dikirimkan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Nuh seusai konferensi pers terkait Anggaran Kurikulum 2013 di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis (31/1/2013). Seperti diketahui, Mendikbud sempat mengumpulkan semua kepala dinas pendidikan provinsi dan menginstruksikan agar semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menampilkan tulisan RSBI sudah tidak diperkenankan untuk dipergunakan lagi dalam proses administrasi sekolah. Meski berubah status menjadi sekolah reguler, Nuh menegaskan, proses belajar-mengajar tetap berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012/2013 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Kualitas sekolah tidak boleh menurun. Terkait pembiayaan, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat terkait program RSBI. "Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat. Masyarakat boleh berpartisipasi," ungkap Nuh. Selain itu, ia meminta agar semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI direvisi. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Sejumlah siswa kelas 11 mengikuti mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Rabu (9/1/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan stasus RSBI. TERKAIT: Program RSBI Diperbolehkan Hingga Akhir Semester Mantan Mendiknas Anggap MK Abaikan Keadilan Eks RSBI Diminta Tetap Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD dan SMP RSBI Semarang Jadi Sekolah Gratis Sekolah Umum Diminta Terapkan Kurikulum RSBI JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tiga minggu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan bahwa semua sekolah yang sempat menyandang status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) berubah menjadi sekolah reguler. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pembinaan sekolah ini juga diserahkan pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Surat edaran resmi yang ditandatangani Mendikbud telah dikirimkan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Nuh seusai konferensi pers terkait Anggaran Kurikulum 2013 di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis (31/1/2013). Seperti diketahui, Mendikbud sempat mengumpulkan semua kepala dinas pendidikan provinsi dan menginstruksikan agar semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menampilkan tulisan RSBI sudah tidak diperkenankan untuk dipergunakan lagi dalam proses administrasi sekolah. Meski berubah status menjadi sekolah reguler, Nuh menegaskan, proses belajar-mengajar tetap berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012/2013 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Kualitas sekolah tidak boleh menurun. Terkait pembiayaan, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat terkait program RSBI. "Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat. Masyarakat boleh berpartisipasi," ungkap Nuh. Selain itu, ia meminta agar semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI direvisi. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.



 9H22 NOVITA SARI


Sejumlah siswa kelas 11 mengikuti mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Rabu (9/1/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan stasus RSBI.

TERKAIT:

    Program RSBI Dipergbolehkan Hinga Akhir Semester
    Mantan Mendiknas Anggap MK Abaikan Keadilan
    Eks RSBI Diminta Tetap Tingkatkan Kualitas Pendidikan
    SD dan SMP RSBI Semarang Jadi Sekolah Gratis
    Sekolah Umum Diminta Terapkan Kurikulum RSBI

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tiga minggu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan bahwa semua sekolah yang sempat menyandang status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) berubah menjadi sekolah reguler. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pembinaan sekolah ini juga diserahkan pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 

 
Surat edaran resmi yang ditandatangani Mendikbud telah dikirimkan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Nuh seusai konferensi pers terkait Anggaran Kurikulum 2013 di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Seperti diketahui, Mendikbud sempat mengumpulkan semua kepala dinas pendidikan provinsi dan menginstruksikan agar semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menampilkan tulisan RSBI sudah tidak diperkenankan untuk dipergunakan lagi dalam proses administrasi sekolah. Meski berubah status menjadi sekolah reguler, Nuh menegaskan, proses belajar-mengajar tetap berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012/2013 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Kualitas sekolah tidak boleh menurun.

Terkait pembiayaan, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat terkait program RSBI. "Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat. Masyarakat boleh berpartisipasi," ungkap Nuh.

Selain itu, ia meminta agar semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI direvisi. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar