Kasus Bayi '2 Surat Kematian', RS Kartini Dilaporkan ke Polisi
Kasus Bayi '2 Surat Kematian', RS Kartini Dilaporkan ke Polisi
9G11 FARIKHA
Liputan6.com, Jakarta : Meninggalnya bayi Upik masih
menyisakan tanda tanya besar pada keluarga yang ditinggalkan. Keluarga
menaruh curiga pada Rumah Sakit Bersalin Kartini, Jakarta Selatan yang
sempat menyatakan bayi Upik meninggal dunia, sebelum akhirnya ditemukan
bernapas hingga kemudian benar-benar meninggal dunia.
KELUARGA PUN mengadukan Rumah Sakit Bersalin Kartini, tempat Upik dilahirkan ke
pihak berwajib atas kematian anaknya. Bersama kuasa hukumnya Ramdhan
Alamsyah, ayah sang bayi Ali Zuar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian
(SPK) untuk melaporkan dugaan malpraktek.
"Di sini kami
melaporkan 2 pasal, yaitu UU kesehatan pasal 80 dan pasal 359 KUHP
tentang Kelalaian yang Mengakibatan Kematian terhadap Orang Lain," kata
Ramdhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Ramdhan
menuturkan, ada faktor kelalaian yang dilakukan rumah sakit. "Ada 2
tahap, tahap pidana dan perdata. Tapi kami masih menunggu proses pidana
dulu. Yang pasti kami meminta pertanggungjawaban," imbuh Ramdan.
Ramdhan
mengatakan, telah mengajukan 3 saksi, yakni Ali Zuar yang merupakan
ayah kandung Upik, serta 2 tetangga korban yang menyaksikan bayi itu
bernafas kembali.
"Yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus
ini adalah dokter atau bidan yang menandatangani surat kematian Upik
untuk pertama kalinya. Namun pada surat tersebut tidak tertera nama
dokter yang menandatangani," ucapnya. Pengaduan keluarga tersebut
terlampir dalam surat bernomor 621/II/2013/PMJ/Dit Reskrimum UM.
Dalam
kasus ini, pihak rumah sakit membantah menelantarkan bayi Upik dan
orangtuanya. Menurut Direktur Utama RS Bersalin Kartini, Elmira
Sukmawati, rumah sakit juga tidak pernah menagih uang Rp 15 juta kepada
keluarga Upik. Dari hasil pemeriksaan medis, kata dia, Upik dinyatakan
meninggal dunia.
"Hasil pemeriksaan, sudah tidak ada denyut
jantung lagi," kata Elmira dalam keterangan pers di RS Bersalin Kartini,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar