Selasa, 26 Februari 2013

Ibu Pembunuh Anak: Kalau Tak Ada Kelamin, Mati Saja


109iELAWATI
lbu Pembunuh Anak: Kalau Tak Ada Kelamin, Mati Saja
jAKARTA, KOMPAS.com - Retno Purwati (38) mengakui telah membunuh putra bungsunya, Viki Riska Suparmin (7), di rumahnya di Gang Lele, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/2/2013). Dia pun membenarkan alasannya karena kelaminnya mengecil setelah di sunat.
"Berdasarkan keterangan ibunya di Polres, dia malu sama tetangganya. Kalau (kelaminnya) enggak ada, mendingan mati saja. Gitu si ibu bilang," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cakung Komisaris Azhar saat ditemui di rumah korban.
Azhar mengungkapkan, pembunuhan keji itu bermula dari proses khitanan sang putra di kampung halamannya di Grobogan, Jawa Tengah, Desember 2012 silam. Namun, kelamin Viki dianggap sang ibu tak lazim karena bentuknya berubah menjadi lebih kecil dari sebelum khitan.
Setelah kembali ke Jakarta, Retno pun membawa Viki ke Rumah Sunat Indonesia yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, untuk konsultasi tentang apa yang terjadi pada putranya. Namun, konsultasi itu tak berbuah hasil hingga Retno mengaku malu dengan tetangga.
Rasa malu itu, lanjut Azhar, diduga kuat memicu Retno tega membunuh putra bungsunya yang masih kelas 3 di SDN 010 Pagi Cakung itu. Selasa siang, saat di rumah hanya ada pelaku dan korban saja, pelaku membenamkan kepala Viki ke sebuah ember berisi air.
Retno juga mengikat tangan dan kaki putranya agar tidak berontak. Setelah tak bernyawa lagi, Retno membaringkan sang putra di kasur ruang tengah kontrakannya.
Pelaku mengenakan baju serta mendandani sang putranya dengan kain kafan di bagian kepalanya layaknya orang yang sudah meninggal. Tanpa rasa bersalah, pelaku pun menjemput kakak korban yang bersekolah di SMPN 6, Klender.
"Kemudian baru pelaku datang ke Polres Jakarta Timur untuk menyerahkan diri dan melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Azhar.
Sang ayah, Suparmin (42) tampak terpukul ketika pulang kerja menemukan sang putra telah tertutup kain batik dalam keadaan tewas. Ia pun tampak menangis di depan jenazah putranya.
Azhar mengaku, hingga saat ini, kepolisian masih menganggap motif malu merupakan pemicu Retno membunuh putri kandungnya sendiri. Meski demikian, pihaknya hendak menyelidiki apakah ada motif lain selain motif tersebut. Sebab, para tetangga pelaku pun tidak mengetahui tentang kondisi khitanan Viki.
Kini, sang ibu masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Retno dikenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri

<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar